Mediasulsel.id, Takalar, Senin, 28/04/2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar melaksanakan monitoring pendataan yuridis dalam kegiatan lintas sektor di Desa Boddia, Kecamatan Galesong, serta Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara. Kegiatan ini bertujuan memastikan kualitas dan keakuratan data pertanahan sebagai dasar kepastian hukum hak atas tanah.
Pengawasan Data Yuridis Diperkuat di Tingkat Desa
Monitoring pendataan yuridis menjadi bagian krusial dalam rangkaian kegiatan pertanahan lintas sektor yang dilaksanakan di Kabupaten Takalar.
Tim dari Kantor Pertanahan melakukan pengawasan langsung terhadap proses pengumpulan data yuridis di dua wilayah tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap dokumen dan informasi yang dihimpun sesuai dengan kondisi riil serta ketentuan yang berlaku.
Validasi di lapangan juga membantu meminimalkan potensi kesalahan data yang dapat berdampak pada status hukum lahan di kemudian hari.
Jamin Kepastian Hukum dan Tertib Administrasi
Kegiatan monitoring ini sekaligus menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap proses pendataan yuridis yang sedang berjalan.
Dengan data yang akurat dan terverifikasi, pemerintah dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat kepada masyarakat terkait kepemilikan dan pemanfaatan tanah.
Selain itu, upaya ini juga memperkuat tertib administrasi pertanahan di tingkat desa hingga kabupaten.
Kantor Pertanahan Takalar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan melalui pengawasan berkelanjutan, sejalan dengan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.
