Mediasulsel.id, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026 — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid membagi konflik agraria ke dalam tiga kategori karena status lahan menentukan mekanisme penyelesaiannya.
- Konflik agraria dibagi menjadi tiga kategori
- Kategori mencakup kawasan hutan, aset negara, dan lahan swasta
- Konflik swasta dapat ditangani melalui pemanggilan pihak terkait
- Aset negara memiliki konsekuensi hukum keuangan negara
- Kawasan hutan memerlukan mekanisme pelepasan sesuai aturan
Nusron menyampaikan penjelasan setelah mengikuti rapat koordinasi bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Gedung DPR RI.
“Kategori pertama berkaitan dengan kawasan hutan, kedua berbenturan dengan aset BUMN atau pemerintah, dan ketiga berkaitan dengan aset swasta,” kata Nusron, Selasa, 11 Agustus 2026.
Status lahan menentukan langkah
Menurut Nusron, pemerintah relatif lebih leluasa mempertemukan para pihak ketika konflik melibatkan lahan milik swasta.
Jika ditemukan pelanggaran atau izin yang tidak sesuai aturan, pemerintah dapat mengambil tindakan terhadap perizinan tersebut.
Penanganan menjadi lebih kompleks ketika klaim menyangkut aset BUMN, barang milik negara, TNI, atau Polri.
Pelepasan aset negara harus dilakukan secara hati-hati karena terkait dengan hukum pengelolaan dan keuangan negara.
Kawasan hutan mengikuti mekanisme pelepasan
Konflik agraria pada kawasan hutan harus diselesaikan melalui mekanisme pelepasan kawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat koordinasi dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Pertemuan turut diikuti Konsorsium Pembaruan Agraria serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait.
ATR/BPN membawa jajaran yang menangani penataan agraria, sengketa dan konflik pertanahan, serta pengendalian tanah dan ruang.
















