Ombudsman Minta Transparansi Pemprov Sulsel soal 326 Kepala Sekolah Diminta Mundur

oleh -5 Dilihat
oleh
Ombudsman Minta Transparansi Pemprov Sulsel soal 326 Kepala Sekolah Diminta Mundur
Ombudsman Minta Transparansi Pemprov Sulsel soal 326 Kepala Sekolah Diminta Mundur

Mediasulsel.id, Makassar, Senin, 15/06/2026 – Ombudsman Sulawesi Selatan meminta Pemerintah Provinsi Sulsel menjelaskan secara rinci dasar, mekanisme, dan hasil evaluasi di balik polemik pengunduran diri ratusan kepala SMA dan SMK. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menilai keterbukaan informasi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar mendesak Pemprov mengungkap secara detail alasan permintaan pengunduran diri. Komisi E DPRD Sulsel sebelumnya mengungkap sebanyak 326 kepala sekolah diminta membuat surat pernyataan pengunduran diri. Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Andi Iqbal Nadjamuddin menyebut pengunduran diri itu merupakan keputusan sukarela setelah evaluasi.

Ombudsman Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

Ismu Iskandar mendorong Pemprov Sulsel untuk menjelaskan secara lebih detail dasar, mekanisme, serta hasil evaluasi yang menjadi alasan adanya permintaan pengunduran diri para kepala sekolah. Menurutnya, transparansi menjadi penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai persepsi yang berbeda.

“Kami mendorong Pemprov Sulsel untuk menjelaskan secara lebih detail dasar, mekanisme, serta hasil evaluasi yang menjadi alasan adanya permintaan pengunduran diri para kepala sekolah. Transparansi menjadi penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai persepsi yang berbeda,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar, Senin, 15/06/2026.

Ia menambahkan penjelasan yang selama ini disampaikan menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap seluruh kepala sekolah untuk penguatan kinerja dan tata kelola pendidikan. Namun, informasi itu dinilai perlu dilengkapi dengan penjelasan yang lebih terbuka kepada publik.

Ombudsman juga menegaskan proses evaluasi terhadap ASN, termasuk kepala sekolah, harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Jika berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, mekanismenya harus mengikuti PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

banner DPRD Makassar 728x90

“Apabila evaluasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, maka prosesnya harus dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum harus tetap dijaga,” ujar Ismu.

Selain itu, Ombudsman membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan atau mengalami dugaan maladministrasi untuk melapor. Identitas pelapor dapat dirahasiakan sesuai Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

“Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait permasalahan ini untuk melapor kepada Ombudsman. Identitas pelapor dapat dirahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat dapat menyampaikan laporan tanpa rasa takut,” jelasnya.

DPRD Rekomendasikan Penghentian Permintaan Pengunduran Diri

Komisi E DPRD Sulsel mengungkap sebanyak 326 kepala sekolah diminta membuat surat pernyataan pengunduran diri. Jumlah itu terdiri atas 128 kepala sekolah pada tahap pertama dan 198 kepala sekolah pada tahap kedua. Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah, Senin, 15/06/2026, menyatakan pihaknya merekomendasikan agar surat pernyataan pengunduran diri kepada kepala sekolah dihentikan.

“Komisi E merekomendasikan agar surat pernyataan pengunduran diri kepada kepala sekolah dihentikan. Kami menyarankan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk membicarakan persoalan ini dengan baik agar tidak menimbulkan riak maupun berbagai isu di tengah masyarakat terkait pemberhentian atau dugaan pemaksaan pengunduran diri kepala sekolah,” ujar Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah, Senin, 15/06/2026.

Menurut DPRD, kebijakan tersebut berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan Dana BOS di sejumlah sekolah. Namun, DPRD menyebut temuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh kepala sekolah melalui pengembalian sesuai rekomendasi.

“Temuan BPK itu rata-rata sudah dikembalikan oleh kepala sekolah dan hal itu juga diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Karena sudah ada pengembalian dan perbaikan, kami menganggap persoalan itu sudah clear,” terang Tenri.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Andi Iqbal Nadjamuddin sebelumnya menyebut pengunduran diri sejumlah kepala sekolah merupakan keputusan pribadi setelah melalui proses evaluasi. Evaluasi tersebut dilakukan terhadap seluruh kepala SMA dan SMK sebagai bagian dari penguatan kinerja dan tata kelola pendidikan.

“Pengunduran diri tersebut merupakan keputusan pribadi dan sukarela dari yang bersangkutan setelah mempertimbangkan hasil evaluasi,” ujar Iqbal, Senin, 15/06/2026. “Evaluasi dilakukan terhadap seluruh kepala sekolah sebagai bagian dari penguatan kinerja dan tata kelola pendidikan. Hasil evaluasi menjadi salah satu dasar dalam penempatan maupun keberlanjutan penugasan kepala sekolah,” katanya.

Ombudsman berharap polemik tersebut tidak mengganggu proses belajar mengajar maupun pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Sekolah-sekolah saat ini membutuhkan koordinasi dan kepemimpinan yang efektif di tingkat satuan pendidikan. “Kami berharap permasalahan ini tidak mengganggu proses belajar-mengajar maupun pelaksanaan SPMB Tahun 2026. Sekolah harus tetap dapat memberikan pelayanan pendidikan secara optimal kepada masyarakat, sehingga hak-hak peserta didik tetap terlindungi,” pungkas Ismu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.