mediasulsel.id, Makassar, Selasa, 19/05/2026 — PADAIDI memudahkan perangkat daerah di Kota Makassar mengajukan pensertipikatan aset tanah secara digital, mulai dari unggah dokumen, pemantauan status verifikasi, hingga pengecekan kesiapan administrasi dan status hukum aset.
Dinas Pertanahan Makassar Dorong Layanan Digital Aset Daerah
Dinas Pertanahan Kota Makassar menghadirkan PADAIDI atau Pensertipikatan Aset Daerah dan Integrasi Data Informasi untuk mempercepat proses pensertipikatan aset tanah milik Pemerintah Kota Makassar.
Melalui layanan ini, pengajuan usulan pensertipikatan aset tidak lagi dilakukan secara manual sepenuhnya.
Perangkat daerah dapat mengajukan usulan secara digital melalui sistem yang telah disiapkan.
Layanan ini juga memungkinkan pengguna mengunggah dokumen persyaratan secara langsung.
Selain itu, pengguna dapat memantau status verifikasi dan progres pensertipikatan aset yang diajukan.
PADAIDI juga membantu perangkat daerah mengetahui kesiapan administrasi serta status hukum aset yang sedang diproses.
Dinas Pertanahan Kota Makassar menyebut layanan ini ditujukan untuk mendukung proses pengamanan aset daerah agar lebih tertib, cepat, dan transparan.
Pengguna layanan ini meliputi organisasi perangkat daerah atau OPD, sekolah, puskesmas, kecamatan, kelurahan, dan unit pelaksana teknis daerah atau UPTD.
PADAIDI Diharapkan Percepat Kepastian Hukum Aset
Kehadiran PADAIDI menjadi bagian dari upaya mempercepat pensertipikatan aset tanah milik Pemerintah Kota Makassar.
Aset daerah yang memiliki kepastian hukum dinilai penting untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
Proses yang lebih tertib juga membantu pemerintah daerah menjaga aset agar tidak mudah bermasalah secara administrasi maupun hukum.
Untuk pengajuan, perangkat daerah dapat menghubungi Admin PADAIDI melalui WhatsApp di nomor 087767492977.
Dinas Pertanahan Kota Makassar juga menyiapkan video tutorial penggunaan PADAIDI agar proses pengajuan dapat dilakukan lebih mudah.
Digitalisasi layanan seperti ini dinilai dapat mempercepat alur kerja karena dokumen, status verifikasi, dan progres pensertipikatan dapat dipantau dalam satu sistem.
Melalui PADAIDI, Dinas Pertanahan Kota Makassar mendorong pengelolaan aset daerah yang lebih cepat, tertib, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini diharapkan memperkuat kepastian hukum aset pemerintah sekaligus mendukung pelayanan publik yang semakin optimal di Kota Makassar.
