,

Pemanggilan Wartawan oleh Polrestabes Makassar Disorot: Redaksi Soroti Pentingnya Perlindungan Kemerdekaan Pers

oleh -25 Dilihat
oleh
Gemini Generated Image moyrlamoyrlamoyr
Photo : ilustrasi

mediasulsel.id – Dunia jurnalistik kembali terusik oleh dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang kali ini menyeret nama Kapolrestabes Makassar. Sorotan tajam datang dari Direktur Sulseltimes.com, Akbar Muhaemin, yang mengecam keras pemanggilan salah satu wartawan medianya sebagai saksi dalam penangnan perkara Hukum dugaan pencemaran nama baik.

Pemanggilan tersebut ditujukan kepada Hasyim Ashari, jurnalis Sulseltimes yang sebelumnya memuat laporan kerjanya berjudul “Bangunan AAS Boelding Milik Andi Amran Sulaiman di Jalan Urip Sumoharjo, Wawan Nur Rewa: Tanah Klien Kami Dirampas?”—dimana judul tersebut adalah sebuah sajian berita yang memuat pernyataan narasumber dalam konteks peliputan sengketa lahan.

Menurut Akbar, tindakan penyidik Polrestabes Makassar yang melayangkan surat resmi pemanggilan terhadap jurnalisnya merupakan bentuk pemaksaan yang keliru yang mengarah pada rendahnya pemahaman terhadap etika serta regulasi profesi pers.

“hal tersebut tentunya Penyidik seharusnya lebih matang lagi dalam memahami Peranpungsi jasyim ashari sebagai Wartawan kami, dimana wartaman kami tersebut hanya menjalankan tugas propesinya sebagai seorang jurnalistik sebagaimana maksud dalam UU Pers. No 40 tahun 1999.

dimana Produk jurnalistik yang memiliki syarat prosudural tentunya tidak dapat dijadikan sebagai reprensi Penegakan Hukum Penyidik dalam melakukan Pemanggilan wartawan Kami sebagai saksi terhadap pemeriksaan penyelidikan terlapor yaitu ( narasumber )

Akbar juga menyesalkan tentunya sikap oknum penyidik selaku aparat kepolisian yang dinilainya sangat arogan dan tidak sensitif terhadap prinsip kemerdekaan pers. Bahkan, ia mengungkap atas pemanggilan ini mendapat justifikasi langsung dari pucuk pimpinan yaitu Kapolrestabes Makassar.

“Sebagai tambahan materil, juga Sangat disayangkan, Kapolrestabes Makassar justru menyampaikan langsung melalui WhatsApp dan telepon kepada wartawan kami untuk hadiri saja, bahwa pemanggilan tersebut hanya sekadar konfirmasi.

Pertanyaan kami, kalau memang hanya konfirmasi, mengapa menggunakan surat pemanggilan resmi sebagai saksi. ? hal Ini suatu fakta, bahwa penjelasan kapolrestabes makassar terhadap wartawan kami untuk menghadiri saja pemanggilan tersebut dikarnakan hanya sebagai bentuk konfirmasih biasa semata. Justru membingungkan dan kontradiktif yg bukan sebagai panggilan yang bersifat biasa. namun saksi sebagai syarat HUKUM PIDANA.

lanjut Akbar,” Perlu kami tegaskan dimana peryataan sikap kami dalam sajian ini, adalah suatu tanggung jawab moral terhadap integritas propesi jurnalis kami Sebagai para penggiat sosial kontrol dalam bermedia.

bahwa praktik semacam ini dapat menjadi preseden buruk bagi dunia pers secara nasional. Jika setiap jurnalis dapat dijadikan sebagai saksi. hanya karena memuat pernyataan narasumber sebagai sajian Pemberitaan puplik. maka dengan demikian peran pungsi media sebagai kontrol sosial tentunya sangat berpotensi terancam punah.

dengan demikian redaksi mendesak agar Kapolrestabes Makassar segera menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap insan pers, serta kembali menjunjung tinggi amanat UU Pers yang menjadi dasar kebebasan serta kemerdekaan insan pers.” Jagan mengkebiri hak propesi jurnalis dalam karyanya hanya karna produk pemberitaan yang menyinggung salah satu nama elit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.