mediasulsel.id -Makassar — Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan moratorium mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke lingkungan pemerintahannya. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengendalikan belanja pegawai yang dinilai berpotensi membengkak jika tidak dibatasi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 100.3.4.3994/BKPSDMD/VI/2025 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Munafri Arifuddin pada 30 Juni 2025. Dalam surat tersebut, Pemkot menegaskan penghentian sementara proses mutasi atau perpindahan PNS dari luar daerah ke Kota Makassar terhitung mulai 1 Juli 2025, tanpa batas waktu yang ditentukan.
Plt Kepala BKPSDM Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menyebutkan bahwa langkah ini juga ditujukan untuk memberikan ruang bagi pegawai dengan status paruh waktu, khususnya PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) agar lebih dioptimalkan kinerjanya.
“Moratorium ini menjadi peluang bagi tenaga paruh waktu untuk bisa diangkat penuh waktu. Ini bentuk penataan sumber daya yang lebih berkelanjutan,” jelas Kamelia kepada media, Jumat (4/7/2025).
Senada dengan itu, Muh Ilham Rasul, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Makassar, menegaskan bahwa pembatasan masuknya pegawai dari luar akan membantu menjaga stabilitas rasio belanja pegawai terhadap APBD.
“Jika banyak ASN dari luar masuk, tentu akan menambah beban anggaran belanja pegawai. Kita ingin menjaga ruang fiskal tetap sehat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap tahun terdapat rata-rata 500 PNS yang memasuki masa pensiun di lingkungan Pemkot Makassar. Kekosongan itu nantinya dapat diisi oleh PPPK lokal, sehingga tidak harus membuka peluang mutasi dari luar.
Langkah ini disebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kota terhadap tenaga kerja lokal dan bagian dari kebijakan efisiensi dalam mengelola anggaran belanja pegawai secara bijak.