MEDIASULSEL.ID, Makassar, Senin (26/10/2026) — Pemerintah Kota Makassar mulai merumuskan Peraturan Wali Kota tentang insentif dan disinsentif sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih terarah, termasuk untuk menjaga kawasan bersejarah dan memberi kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Pembahasan awal dilakukan melalui Focus Group Discussion yang digelar Dinas Penataan Ruang Kota Makassar di Hotel Aryaduta Makassar, Senin (26/10/2026).
Forum tersebut mempertemukan perangkat daerah, akademisi, kalangan profesi, dan dunia usaha untuk menghimpun masukan sebelum rancangan regulasi disempurnakan.
Perwali Disiapkan untuk Memperkuat Pengendalian Tata Ruang Makassar
Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin, SE, mengatakan penyusunan regulasi membutuhkan pandangan dari banyak pihak agar kebijakan yang dihasilkan sesuai kebutuhan daerah dan dapat diterapkan secara konsisten.
Menurutnya, rencana tata ruang tidak akan memberi manfaat maksimal apabila tidak diikuti pengendalian serta pelaksanaan yang kuat di lapangan.
Makassar sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar Tahun 2024–2043.
Perwali yang sedang disusun diharapkan menjadi salah satu instrumen pelaksana untuk mengarahkan pemanfaatan ruang sekaligus memperkuat kepastian aturan bagi masyarakat dan dunia usaha.
Andi Zainal menjelaskan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang selama ini kerap dipahami hanya sebagai pengawasan dan pemberian sanksi atas pelanggaran.
Padahal, pemerintah juga dapat menyiapkan mekanisme penghargaan bagi pihak yang berkontribusi positif terhadap tata ruang yang tertib dan berkelanjutan.
“Masukan dari dunia usaha dan akademisi juga diperlukan, agar regulasi memiliki dasar pertimbangan yang jelas,” kata Andi Zainal dalam forum tersebut.
Dinas Penataan Ruang Kota Makassar juga menghimpun masukan mengenai bentuk insentif dan disinsentif yang memungkinkan diterapkan, kriteria penerima, ukuran kontribusi, serta kesiapan perangkat daerah dalam menjalankan kebijakan.
Koordinasi antarlembaga juga menjadi perhatian, terutama antara Dinas Penataan Ruang, perangkat daerah teknis, kecamatan, dan kelurahan.
Kesamaan pemahaman dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang seragam ketika meminta penjelasan atau menyampaikan keluhan terkait pemanfaatan ruang.
Insentif Bisa Dorong Pelestarian Kawasan Bersejarah
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Ir. Andi Yurnita, ST, M.Si, menilai kebijakan insentif dan disinsentif perlu disusun berdasarkan kajian ilmiah dan kebutuhan ruang untuk pelayanan masyarakat.
“Regulasi yang jelas dinilai penting, agar penerapan insentif dan disinsentif dapat dilakukan secara tepat,” tuturnya.
Ia menjelaskan, insentif merupakan dorongan atau penghargaan kepada pihak yang memanfaatkan ruang sesuai rencana tata ruang dan memberikan kontribusi positif terhadap tujuan penataan ruang.
Instrumen tersebut dapat dikaji untuk mendukung pelestarian kawasan bersejarah, pengembangan kawasan sesuai peruntukannya, maupun kegiatan lain yang mendukung arah pembangunan kota.
Salah satu contoh yang dibahas adalah kawasan bersejarah di Makassar, termasuk kawasan Pecinan.
Pemilik bangunan lama tetap dapat melakukan perbaikan, namun karakter arsitektur dan nilai sejarah kawasan diharapkan tetap terjaga.
Kemudahan tertentu atau kemungkinan keringanan pajak sesuai ketentuan dapat menjadi bagian dari kajian insentif yang disiapkan pemerintah.
Sementara itu, disinsentif digunakan untuk mengarahkan atau membatasi pemanfaatan ruang yang berpotensi mengganggu fungsi kawasan atau melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Pengendalian intensitas maupun ketinggian bangunan, misalnya, dapat dipertimbangkan pada kawasan tertentu dengan tetap mengacu pada rencana tata ruang dan ketentuan yang berlaku.
Andi Yurnita menegaskan bahwa disinsentif berbeda dengan sanksi.
Disinsentif merupakan instrumen pengendalian untuk mengarahkan kegiatan agar sesuai tujuan penataan ruang, sedangkan sanksi berkaitan dengan konsekuensi hukum atas pelanggaran.
Dari kalangan akademisi, Ketua Program Studi Sarjana Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Bandung, Dr. RM. Petrus Natalivan I, ST, MT, menekankan perlunya ukuran yang jelas dalam menentukan penerima insentif maupun pihak yang dikenai disinsentif.
Penilaian perlu mempertimbangkan kesesuaian kegiatan dengan rencana tata ruang, pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR, serta hasil penilaian perwujudan rencana tata ruang.
“Bentuknya dapat mencakup keringanan pajak atau retribusi yang memenuhi persyaratan, kemudahan pelayanan, penghargaan, serta dukungan sarana dan prasarana. Penerapannya harus tetap memperhatikan persyaratan teknis, lingkungan, dan ketentuan perizinan yang berlaku,” jelas Petrus.
Melalui FGD tahap pertama ini, Pemkot Makassar akan melanjutkan penyempurnaan rancangan Perwali dengan mempertimbangkan masukan lintas sektor.
Regulasi tersebut diharapkan memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus menciptakan pembangunan yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan di Kota Makassar.
