NasionalPertanahan

2.000 Sertipikat Aceh Tamiang Ditargetkan Pulih Akhir Desember 2026

2
×

2.000 Sertipikat Aceh Tamiang Ditargetkan Pulih Akhir Desember 2026

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR Kepala BPN Nusron Wahid menyerahkan sertipikat pengganti kepada warga terdampak bencana di Aceh Tamiang pada 23 Juli 2026

mediasulsel.id, Aceh Tamiang, Kamis, 23/07/2026 — Pemulihan 2.000 sertipikat Aceh Tamiang yang rusak atau hilang akibat banjir dan longsor ditargetkan selesai paling lambat akhir Desember 2026 untuk mengembalikan kepastian hukum warga terdampak.

2.000 Sertipikat Aceh Tamiang Dikebut hingga Desember

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyampaikan target tersebut di Kantor Bupati Aceh Tamiang pada Kamis, 23/07/2026.

“Sampai hari ini yang sudah selesai baru sekitar 120-an. Saya minta akhir Desember nanti semuanya sudah selesai,” kata Nusron Wahid.

Sembilan sertipikat pengganti diserahkan secara simbolis kepada warga sebagai bagian dari percepatan pemulihan dokumen pertanahan.

Penerbitan pengganti diperlukan bagi masyarakat yang kehilangan dokumen fisik atau mengalami kerusakan akibat bencana hidrometeorologi pada akhir 2025.

Proses tersebut meliputi pemeriksaan identitas pemegang hak, penelusuran data bidang, pencocokan arsip, dan penerbitan dokumen sesuai ketentuan.

Kementerian ATR/BPN berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang serta pemangku kepentingan lain agar warga memperoleh kembali bukti hak tanpa prosedur yang berulang.

Sertipikat Elektronik Perkuat Keamanan Data

Nusron mendorong penerapan sertipikat elektronik karena data hak atas tanah tersimpan dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan atau KKP.

Dengan penyimpanan digital, riwayat kepemilikan tetap dapat ditelusuri meskipun dokumen fisik rusak atau hilang saat terjadi bencana.

Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi menilai sertipikat bukan hanya dokumen administrasi, tetapi juga jaminan perlindungan hak dan modal bagi keberlanjutan kehidupan keluarga.

Pemulihan dokumen pertanahan menjadi bagian dari rehabilitasi wilayah bersama penyediaan hunian tetap dan penyelesaian persoalan tanah akibat perubahan kondisi fisik pascabanjir.

Data yang akurat juga dibutuhkan untuk mencegah klaim ganda, sengketa batas, dan penguasaan tanah oleh pihak yang tidak berhak.

Pemerintah berharap target penyelesaian pada akhir 2026 memberi rasa aman kepada warga sekaligus mendukung pemulihan sosial dan ekonomi Aceh Tamiang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *