mediasulsel.id, Kampar, Minggu, 19/07/2026 — Pendaftaran tanah ulayat ditegaskan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai langkah perlindungan hak masyarakat hukum adat, bukan proses untuk mengubah tanah adat menjadi tanah negara.
Pendaftaran Tanah Ulayat Tetap Mengakui Hak Adat
Penegasan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia dalam kegiatan bersama masyarakat Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, pada Kamis, 09/07/2026.
Menurut Rezka, pengadministrasian tanah ulayat menghubungkan aturan adat dengan sistem pertanahan nasional tanpa menghapus nilai, kewenangan, dan hubungan turun-temurun masyarakat terhadap wilayahnya.
“Pendaftaran tanah ulayat adalah hak, bukan kewajiban,” kata Rezka Oktoberia dalam keterangan resmi Kementerian ATR/BPN.
Masyarakat adat tetap dapat menentukan keputusan melalui mekanisme internal sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipaksa mendaftarkan tanahnya.
ATR/BPN juga menegaskan program tersebut bukan sarana menyerahkan tanah adat kepada investor maupun memindahkan penguasaan kepada negara.
Pendaftaran dilakukan setelah keberadaan masyarakat hukum adat, wilayah, batas, serta hubungan penguasaan komunal dapat dikenali dan disepakati.
Kepastian Hukum Diharapkan Mencegah Sengketa
Data yang tercatat dapat memperkuat perlindungan aset komunal dari klaim sepihak, tumpang tindih penguasaan, serta pengalihan tanpa persetujuan masyarakat adat.
Kepastian mengenai letak dan batas juga dibutuhkan untuk mengurangi perselisihan antarkelompok maupun benturan dengan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan di sekitar wilayah adat.
Tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga memuat fungsi sosial, budaya, sejarah, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat.
Karena itu, proses pendaftaran perlu dilaksanakan secara hati-hati, partisipatif, dan terbuka dengan melibatkan tokoh adat, pemerintah daerah, serta instansi pertanahan.
Dalam pertemuan di Gunung Sahilan, masyarakat memperoleh penjelasan mengenai status tanah, penetapan batas, dokumen pendukung, dan tahapan yang harus dilalui.
Kementerian ATR/BPN berharap pengadministrasian tanah ulayat menjadi benteng perlindungan hak adat sekaligus memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi generasi berikutnya.
















