mediasulsel.id, Takalar, Jumat, 17/07/2026 — Penyuluhan PTSL Bontomangale dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar pada Kamis, 16/07/2026, di Kantor Desa Bontomangale, Kecamatan Galesong, untuk membekali masyarakat tiga desa mengenai tahapan, persyaratan, hak, dan kewajiban dalam pendaftaran tanah.
Penyuluhan PTSL Bontomangale Sasar Warga Tiga Desa
Kegiatan tersebut diikuti masyarakat Desa Bontomangape, Desa Kalenna Bontomangale, dan Desa Campagaya.
Berdasarkan keterangan resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, penyuluhan diarahkan agar warga memahami proses Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL sejak penyiapan dokumen hingga penyelesaian tahapan pendaftaran.
Materi yang disampaikan mencakup persyaratan administrasi, tahapan pengumpulan data fisik dan yuridis, serta hak dan kewajiban peserta selama proses berlangsung.
Pemahaman sejak awal dinilai penting agar masyarakat dapat menyiapkan berkas secara benar, memberikan informasi kepemilikan secara jujur, dan mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar juga mendorong warga berpartisipasi aktif agar pelaksanaan PTSL berjalan lancar, tertib, dan tidak terhambat oleh kekurangan dokumen maupun ketidaksesuaian data.
Kejari dan Polres Takalar Beri Pendampingan Hukum
Perwakilan Kejaksaan Negeri Takalar dan Kepolisian Resor Takalar hadir sebagai narasumber untuk memberikan pendampingan serta pemahaman hukum kepada masyarakat.
Pemaparan tersebut menekankan pentingnya mengikuti jalur resmi dan menghindari praktik ilegal, termasuk pungutan yang tidak sesuai ketentuan serta penggunaan perantara yang tidak bertanggung jawab.
PTSL merupakan program pendaftaran tanah secara serentak dalam satu wilayah desa atau kelurahan guna mempercepat pencatatan bidang tanah dan memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak.
Sertipikat yang diterbitkan melalui proses yang benar dapat memperkuat perlindungan hukum, mengurangi risiko sengketa, dan membantu masyarakat memanfaatkan aset tanah secara lebih aman.
Kolaborasi Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, pemerintah desa, Kejari Takalar, Polres Takalar, dan masyarakat diharapkan menjaga pelaksanaan PTSL tetap transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan.
Penyuluhan di Bontomangale menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman warga sekaligus mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib di Kecamatan Galesong.













