PertanahanSulsel

Penyuluhan PTSL Galesong Utara Sasar Warga Empat Desa

0
×

Penyuluhan PTSL Galesong Utara Sasar Warga Empat Desa

Sebarkan artikel ini
Penyuluhan PTSL Galesong Utara Sasar Warga Empat Desa
Penyuluhan PTSL Galesong Utara Sasar Warga Empat Desa

mediasulsel.id, Takalar, Senin, 20/07/2026 — Penyuluhan PTSL Galesong Utara dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar bagi masyarakat Desa Bontolanra, Desa Sampulungan, Desa Kaballokang, dan Desa Pakkabba untuk memperjelas proses pendaftaran tanah, persyaratan, serta manfaat sertipikat sebagai bukti kepastian hukum.

Penyuluhan PTSL Galesong Utara Libatkan Empat Desa

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari kejaksaan dan kepolisian untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat yang mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.

Berdasarkan keterangan resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, penyuluhan diarahkan agar warga memahami tahapan pendaftaran mulai dari penyiapan dokumen, pengumpulan data fisik dan yuridis, hingga proses penerbitan sertipikat tanah.

Penjelasan juga mencakup pentingnya menyampaikan informasi kepemilikan secara benar, memastikan batas bidang tanah diketahui, serta mengikuti seluruh prosedur melalui jalur resmi.

Perwakilan kejaksaan dan kepolisian mengingatkan pentingnya kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendorong masyarakat berperan aktif dalam menyukseskan PTSL.

Keterlibatan aparat penegak hukum diharapkan memperkuat pemahaman warga mengenai proses yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Antusiasme Warga Terlihat dalam Sesi Tanya Jawab

Antusiasme masyarakat terlihat dari berbagai pertanyaan yang disampaikan selama kegiatan berlangsung.

Melalui sesi diskusi dan tanya jawab, warga memperoleh penjelasan mengenai dokumen yang perlu dipersiapkan, tahapan pemeriksaan data, serta manfaat sertipikat bagi perlindungan hak atas tanah.

Sertipikat tanah memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemegang hak dan dapat membantu mengurangi risiko sengketa akibat perbedaan data kepemilikan, batas, maupun luas bidang.

Dokumen tersebut juga mendukung tertib administrasi pertanahan dan dapat meningkatkan keamanan masyarakat dalam mengelola atau memanfaatkan asetnya sesuai ketentuan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar berharap partisipasi warga empat desa dapat mempercepat pelaksanaan PTSL di Kecamatan Galesong Utara.

Kolaborasi jajaran pertanahan, pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi bagian penting untuk mewujudkan layanan pendaftaran tanah yang akuntabel serta mudah dipahami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *