PertanahanSulsel

Penyuluhan PTSL Takalar Sasar Warga Empat Desa di Galesong Selatan

0
×

Penyuluhan PTSL Takalar Sasar Warga Empat Desa di Galesong Selatan

Sebarkan artikel ini
Penyuluhan PTSL Takalar Sasar Warga Empat Desa di Galesong Selatan
Penyuluhan PTSL Takalar Sasar Warga Empat Desa di Galesong Selatan

mediasulsel.id, Takalar, Kamis, 16/07/2026 — Penyuluhan PTSL Takalar pada hari ketiga dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar di Kantor Desa Bentang, Kecamatan Galesong Selatan, dengan melibatkan warga dari empat desa untuk memahami persyaratan, tahapan pendaftaran, manfaat sertipikat, dan kepastian hukum atas tanah.

Penyuluhan PTSL Takalar Libatkan Warga Empat Desa

Kegiatan tersebut diikuti masyarakat dari Desa Bentang, Desa Kalebentang, Desa Kanaeng, dan Desa Tarowang sebagai bagian dari pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.

Berdasarkan keterangan resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, penyuluhan diarahkan untuk memberikan informasi yang utuh agar masyarakat memahami dokumen yang perlu disiapkan serta proses yang akan dilalui selama pendaftaran tanah.

Materi yang disampaikan mencakup persyaratan administrasi, tahapan pendataan dan pemeriksaan, hingga manfaat sertipikat sebagai bukti kepastian hukum hak atas tanah.

Penyampaian informasi sejak awal dinilai penting untuk membantu masyarakat mengikuti program secara tertib serta mengurangi kesalahan dokumen yang dapat menghambat proses pendaftaran.

Perwakilan kepolisian dan kejaksaan turut hadir sebagai narasumber untuk memberikan edukasi hukum kepada peserta.

Kehadiran kedua institusi tersebut memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya proses PTSL yang transparan, tertib, dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sertipikat Tanah Beri Kepastian dan Kurangi Risiko Sengketa

PTSL merupakan program pendaftaran tanah yang dilaksanakan secara serentak dalam satu wilayah desa atau kelurahan untuk mempercepat kepastian hukum atas bidang tanah masyarakat.

Melalui penyuluhan ini, warga diharapkan mengetahui hak dan kewajiban mereka serta dapat berpartisipasi aktif sejak pengumpulan berkas hingga penyelesaian tahapan pendaftaran.

Kepastian hukum melalui sertipikat memberikan rasa aman kepada pemegang hak karena status dan batas bidang tanah tercatat secara resmi.

Dokumen tersebut juga dapat mendukung pemanfaatan aset secara produktif, meningkatkan nilai ekonomi tanah, dan mengurangi potensi perselisihan kepemilikan pada kemudian hari.

Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar berharap informasi yang disampaikan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat empat desa dalam mengikuti PTSL secara benar.

Penyuluhan hari ketiga di Desa Bentang sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah desa, masyarakat, aparat penegak hukum, dan jajaran pertanahan untuk mewujudkan layanan pendaftaran tanah yang akuntabel serta mudah dipahami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *