PertanahanSulsel

Penyuluhan PTSL Tamasaju Libatkan Warga Lima Desa di Galesong Utara

0
×

Penyuluhan PTSL Tamasaju Libatkan Warga Lima Desa di Galesong Utara

Sebarkan artikel ini
Penyuluhan PTSL Tamasaju Libatkan Warga Lima Desa di Galesong Utara
Penyuluhan PTSL Tamasaju Libatkan Warga Lima Desa di Galesong Utara

mediasulsel.id, Takalar, Selasa, 21/07/2026 — Penyuluhan PTSL Tamasaju dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar bagi masyarakat lima desa di Kantor Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, untuk memperjelas tahapan pendaftaran tanah, manfaat sertipikat, serta hak dan kewajiban peserta program.

Penyuluhan PTSL Tamasaju Sasar Warga Lima Desa

Kegiatan tersebut diikuti masyarakat Desa Sawakung Beba, Desa Maccini Sombala, Desa Tamalate, Desa Bontolebang, dan Desa Tamasaju.

Berdasarkan keterangan resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, penyuluhan menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.

Materi yang disampaikan mencakup persyaratan administrasi, pengumpulan data fisik dan yuridis, penetapan batas bidang, pemeriksaan dokumen, hingga proses penerbitan sertipikat tanah.

Warga juga diberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban peserta, termasuk menyiapkan dokumen yang sah, memberikan informasi kepemilikan secara benar, serta memastikan batas bidang diketahui bersama pemilik tanah yang berbatasan.

Pemahaman sejak awal dinilai penting untuk mengurangi kekurangan berkas, perbedaan data, dan hambatan lain yang dapat memperlambat proses pendaftaran tanah.

Pemahaman Peserta Didorong Percepat Pendaftaran Tanah

PTSL merupakan program pendaftaran tanah secara serentak dalam satu wilayah desa atau kelurahan untuk mempercepat pencatatan bidang dan memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak.

Sertipikat yang diterbitkan melalui proses tersebut menjadi bukti hukum kepemilikan sekaligus membantu mengurangi risiko sengketa mengenai batas, luas, maupun riwayat penguasaan tanah.

Dokumen tersebut juga mendukung tertib administrasi pertanahan dan memberi rasa aman kepada masyarakat dalam mengelola atau memanfaatkan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar berharap warga lima desa memperoleh informasi yang jelas dan menyeluruh sehingga dapat mengikuti seluruh tahapan PTSL secara tertib.

Partisipasi aktif masyarakat dibutuhkan melalui penyiapan berkas, penyampaian data yang akurat, serta koordinasi dengan pemerintah desa dan petugas pertanahan.

Kolaborasi tersebut diharapkan memperlancar pelaksanaan PTSL di Kecamatan Galesong Utara sekaligus memperluas kepastian hukum hak atas tanah di Kabupaten Takalar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *