Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel, Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Bahas Nilai Ganti Rugi

oleh -1 Dilihat
oleh
Negara Turun Tangan! Sengketa Lahan Eks Transmigran vs Perusahaan Batu Bara di Kalsel Masuk Tahap Mediasi
Negara Turun Tangan! Sengketa Lahan Eks Transmigran vs Perusahaan Batu Bara di Kalsel Masuk Tahap Mediasi

mediasulsel.id – Banjarbaru — Penyelesaian kasus pembatalan sertipikat milik masyarakat eks transmigran di Kalimantan Selatan terus bergulir. Di bawah arahan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memfasilitasi mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri dengan perusahaan tambang PT Sebuku Sejaka Coal (SSC).

Pertemuan yang digelar Kamis (12/02/2026) di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan itu berfokus pada pembahasan nilai ganti rugi yang hingga kini belum menemukan titik temu.

banner DPRD Makassar 728x90

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menjelaskan bahwa salah satu agenda utama adalah menentukan besaran kompensasi melalui tim penilai tanah independen (appraisal). Penunjukan tim tersebut nantinya akan diputuskan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Warga mengusulkan kompensasi sebesar Rp30 ribu per meter persegi untuk kerugian pemanfaatan lahan, ditambah nilai tanah sekitar Rp56 ribu per meter persegi, sehingga total mencapai Rp86 ribu per meter persegi. Sementara itu, pihak perusahaan sebelumnya menawarkan Rp5 ribu per meter persegi dan kemudian menaikkan menjadi Rp10 ribu per meter persegi. Selisih yang cukup jauh menjadi hambatan utama dalam negosiasi.

Dalam kesempatan itu, Iljas menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN berperan memproses pembatalan pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diterbitkan oleh Kanwil BPN Kalsel. Sertipikat milik 717 warga yang sempat dibatalkan rencananya akan dikembalikan kepada masyarakat.

Selama proses berlangsung, pemerintah memastikan aktivitas pertambangan di area sengketa dihentikan sementara. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, menegaskan bahwa tidak ada lagi kegiatan operasional perusahaan di lokasi tersebut.

Meski belum menghasilkan keputusan final, mediasi berjalan kondusif dengan menunjukkan iktikad baik dari seluruh pihak. Proses ini turut dihadiri perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, Kementerian ESDM, serta unsur Forkopimda setempat.

Pemerintah berharap dialog berkelanjutan dapat menghadirkan solusi adil bagi masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum atas sengketa lahan yang telah berlangsung lama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.