mediasulsel.id, Jakarta, Minggu, 27/09/2026 — Layanan PERINTIS 10 Hari telah diterapkan di 95 kantor pertanahan setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menambah 78 lokasi pada peringatan HANTARU 2026.
Tambahan kantor tersebar di 19 provinsi dan mulai menjalankan layanan pada 24 September 2026.
Dari 17 menjadi 95 kantor
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi mengatakan tahap awal PERINTIS diuji coba di 17 kantor sejak 17 Agustus 2026.
Perluasan terbaru membawa jumlah pelaksana menjadi 95 kantor, termasuk sejumlah kantor di Sulawesi Selatan seperti Gowa, Maros, Pangkep, Barru, dan Takalar.
Kementerian menargetkan layanan dapat berlaku nasional mulai 1 Januari 2027.
Proses peralihan hak dibagi tiga tahap
PERINTIS mengalokasikan tiga hari untuk verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah, dua hari untuk pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT, dan lima hari untuk penyelesaian di kantor pertanahan.
Menurut keterangan resmi kementerian, pengukuran terjadwal juga telah berjalan di 495 kantor pertanahan atau 96,3 persen dari keseluruhan kantor.
Untuk pengukuran terjadwal, target penyelesaian yang disebut kementerian adalah 12 hari.
