mediasulsel.id – Makassar – Sejumlah pedagang drum bekas di Jalan Bandang dan Jalan Lamuru memasang spanduk berisi permohonan kepada pemerintah, Rabu (4/2/2026). Aksi itu dilakukan setelah penertiban pedagang kambing di Jalan Lamuru beberapa hari sebelumnya.
Tulisan pada spanduk tersebut langsung mencuri perhatian pengguna jalan. Pedagang meminta perhatian berbagai pihak, mulai dari gubernur, pangdam, wali kota hingga DPRD.
Dalam spanduk itu tertulis, “Gubernur, Pangdam, Wali Kota, DPRD tolong kami PKL Bandang dan Lamuru.” Spanduk lain berbunyi, “Kami siap dirapikan, bukan digusur.”
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk kekhawatiran pedagang setelah melihat adanya penertiban di kawasan sekitar. Mereka berharap tetap bisa berjualan dengan solusi penataan, bukan penggusuran.
Mediasulsel.id juga sempat mewawancarai warga sekitar. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kondisi lingkungan terasa lebih bersih setelah penertiban dilakukan.
“Selama penertiban penjual kambing dan drum bekas, wilayah kami terasa lebih bersih,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti dampak limbah dari aktivitas penjualan drum bekas. Menurutnya, sisa oli kerap terlihat dan berpotensi merusak lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa persoalan parkir liar, pedagang di badan jalan, bangunan liar, hingga sampah tidak bisa diselesaikan pemerintah sendirian. Ia menilai RT dan RW harus menjadi ujung tombak dalam menyosialisasikan penataan lingkungan.
“Ini tidak mungkin selesai kalau kita sendirian. RT dan RW harus dimaksimalkan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Munafri—yang akrab disapa Appi—juga menekankan bahwa aktivitas jualan liar di trotoar dan pinggir jalan bukan sekadar mengganggu estetika kota, tetapi bisa memicu kemacetan, menghambat pejalan kaki, hingga berpotensi menimbulkan konflik.
Karena itu, RT/RW bersama lurah diminta aktif memantau dan menertibkan aktivitas tersebut agar tidak kembali muncul setelah penindakan.
Selain PKL, ia turut menyoroti persoalan sampah serta pepohonan yang menutupi lampu penerangan jalan. Kondisi itu dinilai dapat mengganggu pengendara sekaligus membuka celah terjadinya tindak kriminalitas.
Aksi pemasangan spanduk oleh pedagang drum bekas ini pun menjadi gambaran dilema penataan kota—di satu sisi pemerintah mendorong ketertiban ruang publik, sementara di sisi lain para pedagang berharap tetap diberi ruang untuk mencari nafkah tanpa harus kehilangan tempat usaha.











