PKL Kandea dan Jalan Mesjid Raya Masih Berjualan Meski SP3, Lurah Baraya Tegaskan: Kami Tunggu Arahan Camat Bontoala

oleh -4 Dilihat
IMG 20260618 143427

Makassar, Mediasulsel.id – Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Kandea depan BAZNAS hingga kawasan Jalan Masjid Raya, Kecamatan Bontoala, masih terus berlangsung meski telah mengantongi Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari pemerintah.

Kondisi ini kembali memantik sorotan publik terkait lemahnya penegakan aturan di lapangan, karena hingga kini belum terlihat adanya tindakan penertiban yang sepadan dengan tahapan peringatan yang sudah dikeluarkan.

Lurah Baraya, Arifuddin S., S.Sos., MM, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan kewenangan sebatas memberikan teguran dan imbauan kepada para PKL. Namun ia mengakui, langkah penindakan tidak dapat dilakukan di tingkat kelurahan tanpa instruksi lebih lanjut.

“Yang di Jalan Masjid Raya dan di Jalan Kandea dekat BAZNAS itu sudah SP3 pak,” tegas Arifuddin saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).

Ia menambahkan, saat ini pihak kelurahan hanya bisa melakukan pendekatan persuasif sambil menunggu keputusan dari Kecamatan Bontoala.

“Untuk sementara ini sambil menunggu tindak lanjut dari pihak kecamatan, kami hanya menegur dan selalu mengingatkan PKL agar tidak berjualan di tempat tersebut karena berada di area fasum,” jelasnya.

banner DPRD Makassar 728x90

Lebih lanjut, Arifuddin menegaskan kembali bahwa seluruh proses penindakan berada di tangan kecamatan.

“Iye pak, masih menunggu arahan dari kecamatan,” ujarnya singkat.

Fakta masih beroperasinya PKL meski telah sampai pada tahap SP3 ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Sebab, SP3 merupakan peringatan terakhir sebelum adanya tindakan penertiban, namun di lapangan aturan tersebut dinilai belum memiliki daya eksekusi yang jelas.

Kondisi ini juga memunculkan kesan bahwa penegakan aturan terkesan berjalan di tempat dan tidak memiliki kepastian, meskipun prosedur administratif telah ditempuh secara lengkap.

Di sisi lain, sebagian warga menilai ketidaktegasan ini berpotensi melemahkan wibawa pemerintah, karena pedagang tetap beraktivitas tanpa adanya konsekuensi nyata meski sudah berada di tahap peringatan tertinggi.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret dari Kecamatan Bontoala untuk memastikan bahwa SP3 bukan sekadar formalitas administratif, melainkan dasar bagi tindakan penertiban di lapangan.

Reporter: Imran Arda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *