PPDB Jalur Afirmasi Wajib Sinkron dengan DTKS, Disdik Makassar Tegaskan Proses Transparan

oleh -28 Dilihat
oleh
Screenshot 2025 07 17 000812
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman/Dok Ist

mediasulsel.id Makassar — Menanggapi keluhan sejumlah orang tua siswa yang tidak lulus pada jalur afirmasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025, Dinas Pendidikan Kota Makassar menegaskan bahwa seluruh proses seleksi telah berjalan sesuai regulasi dan mengutamakan asas keadilan serta keterbukaan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman,  menyampaikan bahwa jalur afirmasi memang melalui proses konsolidasi dan validasi ketat berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial.

“Kalau memang sudah terdaftar aktif di DTKS, apalagi masuk dalam kategori desil 1 dan 2 atau yang tergolong miskin ekstrem, maka sistem secara otomatis akan mendeteksinya. Tetapi tetap ada tahapan validasi dari Dinas Sosial. Jadi tidak serta-merta langsung lulus tanpa proses,” ungkap Achi Soleman.

Menurutnya, siswa penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) juga harus dipastikan datanya tercatat resmi di Dinas Sosial dan masuk kategori paling rentan, seperti desil 1 dan 2. “Mereka yang masuk kategori itu, dimanapun memilih sekolah, akan diutamakan lulus jalur afirmasi,” jelasnya.

Tambahan Rombel dan Ruang Kelas Atasi Ketimpangan

Guna mengatasi ketimpangan antara jumlah lulusan SD dan daya tampung SMP, Dinas Pendidikan juga telah merancang solusi jangka pendek dengan menambah ruang kelas dan rombongan belajar (rombel).

“Kami akan tambah rombel di beberapa sekolah di Kecamatan Mariso dan Kecamatan Makassar. Khususnya di SMP Negeri 6, akan ada penambahan ruang kelas untuk mengakomodir siswa baru,” ujar Achi.

Soal Penjualan Seragam: Dinas Telah Bertindak Tegas

Terkait temuan sekolah yang menjual seragam kepada siswa baru, Achi Soleman menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil kepala sekolah yang bersangkutan dan memberikan klarifikasi tegas.

“Sudah jelas dalam surat edaran kami: tidak boleh lagi ada sekolah menjual seragam atau melakukan pungutan liar. Kami sudah salurkan seragam gratis kepada 38 ribu siswa SD dan SMP negeri, khusus untuk kelas 1 SD dan kelas 7 SMP,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sekolah wajib menaati edaran resmi yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan tidak mengambil kebijakan sendiri yang memberatkan orang tua siswa.

Afirmasi Harus Sinkron dengan Dinas Sosial

Sebagai penutup, Achi menegaskan bahwa jalur afirmasi bukan hanya soal kepemilikan kartu seperti PKH, tetapi harus terkonfirmasi aktif di DTKS dan masuk dalam kategori yang ditentukan.

“Kami tidak bisa serta-merta meloloskan siswa hanya karena memiliki kartu. Sistem akan membaca data dari DTKS, dan Dinas Sosial yang melakukan validasi akhir. Maka penting bagi orang tua untuk memastikan datanya benar-benar terdaftar aktif di sana,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.