mediasulsel.id – Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mempercepat realisasi proyek Pembangkit Listrik Energi Sampah (PSEL) Makassar Raya. Proyek tersebut akan dikembangkan melalui skema aglomerasi bersama Kabupaten Gowa dan Maros.
Percepatan PSEL dibahas dalam pertemuan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Mohammad Jumhur Hidayat, dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Pertemuan berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Makassar, Rabu (5/8/2026).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Helmy Budiman mengatakan pembahasan difokuskan pada pelaksanaan PSEL Makassar Raya dengan melibatkan Makassar, Maros, dan Gowa.
“Yang dibahas berkaitan dengan pelaksanaan PSEL Makassar Raya aglomerasi Kota Makassar dengan Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa. Termasuk kelanjutan PSEL yang sebelumnya telah berjalan berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018,” ujar Helmy.
Pemkot Tunggu Penyelesaian Kontrak Lama
Helmy mengatakan Pemkot Makassar terus menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait penyelesaian proyek tersebut.
Pada hari yang sama, Pemkot Makassar telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Makassar berupa nota pendapat mengenai proses pengakhiran kontrak dengan pihak pemenang sebelumnya.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum proyek PSEL dilanjutkan menggunakan mekanisme terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109.
Pemkot Makassar juga dijadwalkan melakukan pertemuan dengan Kepala BPKP Sulsel untuk membahas kelanjutan proyek.
“Besok kami juga dijadwalkan bertemu dengan Kepala BPKP Sulsel untuk melakukan pembahasan lanjutan. Pak Wali Kota juga telah mengundang pihak dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan agar proses percepatan bisa segera dilakukan. Mudah-mudahan pekan ini sudah ada kesimpulan sehingga PSEL dapat segera dituntaskan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah pusat,” jelas Helmy Budiman.
Helmy Tegaskan Tak Ada Lelang Ulang
Helmy sekaligus meluruskan informasi mengenai kemungkinan dilakukannya lelang ulang proyek PSEL Makassar. Dia menegaskan tidak ada proses lelang ulang lantaran Makassar sebelumnya telah memiliki pemenang.
Menurutnya, tahapan yang dilakukan saat ini adalah proses penghentian kontrak sesuai ketentuan Perpres Nomor 109.
Setelah kontrak lama resmi diakhiri, pemerintah akan memberikan rekomendasi kepada PT Danantara untuk melakukan proses due diligence terhadap pemenang sebelumnya.
Selanjutnya, PT Danantara yang akan menentukan kerja sama dengan perusahaan pelaksana proyek. Sementara Pemkot Makassar akan bertindak sebagai penerima manfaat sekaligus menyiapkan lahan sesuai ketentuan.
“Jadi bukan lagi Pemkot Makassar yang berkontrak langsung. Mekanismenya sudah berubah sesuai Perpres 109. PT Danantara yang nantinya akan melakukan proses lanjutan setelah due diligence selesai,” terangnya.
Tamalanrea Utama, Lahan 100 Hektare di Gowa Jadi Alternatif
Terkait lokasi pembangunan PSEL, Helmy mengatakan kawasan Tamalanrea masih menjadi lokasi utama yang disiapkan.
Namun pemerintah telah menyiapkan opsi lain apabila penyediaan lahan di Tamalanrea menemui jalan buntu.
“Kalau Tamalanrea mengalami deadlock atau ada pembatalan, maka alternatifnya menggunakan lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa yang luasnya sekitar 100 hektare,” ungkapnya.
Sementara TPA Tamangapa dipastikan tidak lagi masuk dalam opsi lokasi pembangunan PSEL.
Keputusan tersebut berkaitan dengan kebijakan penghentian sistem open dumping yang diterapkan Pemkot Makassar. Kebijakan itu diperkirakan dapat menurunkan timbulan sampah sekitar 30 persen.
Butuh 1.000 Ton Sampah Per Hari
Penurunan volume sampah menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proyek PSEL. Pasalnya, fasilitas tersebut membutuhkan sedikitnya 1.000 ton sampah per hari agar dapat beroperasi optimal.
Helmy mengatakan volume sampah dari Kota Makassar saja tidak lagi mencukupi kebutuhan tersebut.
Karena itu, skema aglomerasi dengan Kabupaten Gowa dan Maros dinilai diperlukan untuk menjamin ketersediaan pasokan sampah bagi PSEL.
“Makassar saja sudah tidak mencukupi karena volume sampah terus berkurang. Maka aglomerasi bersama Gowa dan Maros menjadi hal yang wajib dilakukan agar kebutuhan minimal 1.000 ton sampah per hari untuk PSEL dapat terpenuhi,” tutup Helmy.
