mediasulsel.id – MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar bersama Satlantas Polresta Pelabuhan menertibkan 16 kendaraan yang parkir sembarangan di trotoar dan badan jalan pada Rabu (9/7/2025). Penertiban dilakukan di tiga lokasi utama, yakni Jalan Nusantara, Jalan Tentara Pelajar, dan Jalan Sulawesi.
Kepala Bidang Terminal Perparkiran Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang, menjelaskan bahwa dari total kendaraan yang ditindak, sebanyak 8 unit merupakan truk tronton yang diparkir di badan jalan hingga menyebabkan kemacetan.
“Celakanya lagi, mobil-mobil panjang itu bermalam di Jalan Nusantara, sehingga mengganggu arus lalu lintas,” kata Irwan.
Selain truk yang digembok, petugas juga menilang dua kendaraan lain, sementara lima kendaraan hanya diberikan surat pernyataan setelah melalui pendekatan persuasif.
Penertiban Gabungan dan Edukasi ke Pengemudi
Irwan menambahkan bahwa penertiban ini merupakan operasi gabungan, di mana Dishub bertugas menggembok kendaraan, sedangkan kepolisian memberikan tilang baik secara manual maupun elektronik.
Tak hanya di tiga lokasi utama, operasi juga menyasar area Pasar Sentral Makassar. Namun, di kawasan tersebut penindakan masih bersifat edukatif.
“Di Pasar Sentral, kita masih berikan pembinaan. Kendaraan yang terjaring hanya diberikan peringatan dan diminta menandatangani surat pernyataan sebelum gemboknya dibuka,” ujarnya.
Irwan pun mengimbau seluruh pengendara untuk tidak parkir sembarangan, apalagi di trotoar dan bahu jalan yang mengganggu pengguna jalan lain.
“Parkir liar di badan jalan tidak hanya melanggar aturan tapi juga membahayakan pengguna jalan lain. Kami akan terus melakukan penertiban,” tegasny