mediasulsel.id – Kab. Majalengka – Bagi warga Desa Nunuk Baru, Kabupaten Majalengka, sertipikat tanah bukan sekadar bukti kepastian hukum. Dokumen ini menjadi pintu masuk lahirnya usaha produktif yang mereka kelola bersama, yakni Pondok Domba Reforma Agraria.
Usaha peternakan domba ini tumbuh berkat pendampingan Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka melalui program Kampung Reforma Agraria. Pengembangan ternak mulai digencarkan setelah masyarakat mendapatkan sertipikat tanah pada awal 2025 sehingga mereka merasa lebih aman dan leluasa berusaha.
“Pondok Domba ini berdiri bersamaan dengan keluarnya sertipikat tanah yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN. Di awal, kami memulai dengan bantuan domba 10 ekor. Setelah setahun berdiri, kini sudah lebih dari 20 ekor,” ujar pengelola Pondok Domba Reforma Agraria, Karjoyo (52).
Karjoyo menjelaskan, domba yang dipelihara di Pondok Domba Reforma Agraria sebagian besar diserap oleh Pemerintah Desa Nunuk Baru. Pemerintah desa membeli ternak dengan kisaran harga Rp2 juta hingga Rp3 juta per ekor, bergantung pada bobot hewan.

Lihat Juga: ATR/BPN Cetak 1,2 Juta Sertipikat PTSL Sepanjang 2025, Bidang Terdaftar Tembus 97,4 Juta
Skema tersebut memberi kepastian pasar bagi pengelola dan mendorong mereka untuk terus mengembangkan usaha ternak domba. “Pemusatan usaha dalam Kampung Reforma Agraria ini jadi terobosan yang utuh. Masyarakat dapat kepastian hak atas tanah, kepastian usaha, sampai jaminan pasar,” kata Karjoyo.
“Alhamdulillah, masyarakat bahagia, kami memang suka beternak. Setelah setahun, ternaknya sudah bertambah banyak dan rasanya lancar-lancar saja,” tambahnya.
Desa Nunuk Baru sendiri berada di kawasan hutan di tengah gugusan perbukitan Kabupaten Majalengka. Sebelum ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria, pemerintah melakukan proses Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui kolaborasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kehutanan, dan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Setelah itu, Kementerian ATR/BPN melanjutkannya dengan program Redistribusi Tanah pada November 2024. Pada awal 2025, warga Desa Nunuk Baru resmi menerima sertipikat tanah atas lahan yang mereka tempati dan kelola.
Ahdi (56), warga Desa Nunuk Baru, termasuk salah satu yang merasakan langsung manfaat program Reforma Agraria ini. Sebelum program berjalan, ia hanya mengandalkan penghasilan dari bertani jagung, padi, dan cabai. Kini, setelah ikut mengelola Pondok Domba Reforma Agraria, sumber penghasilannya bertambah.
Melihat pola pengelolaan ternak yang lebih modern dan terorganisir, warga yang memiliki ternak domba juga mulai menitipkan hewan mereka untuk dirawat dan kemudian dijual melalui Pondok Domba Reforma Agraria.
“Terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka. Harapan kami, pemerintah bisa terus mendukung dengan memberikan tambahan ternak lagi untuk dikembangkan di Pondok Domba Reforma Agraria,” ujar Ahdi.












