Mediasulsel.id, Makassar, Rabu, 01/04/2026 — Kantor Pertanahan Kota Makassar resmi melantik panitia dan satuan tugas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Pelantikan ini menjadi langkah percepatan pendaftaran tanah sekaligus penguatan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat di sejumlah wilayah Makassar.
Pelantikan Satgas dorong percepatan PTSL di Makassar
Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Adri Virly Rachman memimpin langsung pelantikan panitia ajudikasi serta Satgas Fisik, Satgas Yuridis, dan Satgas Administrasi.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Pa’bicara Butta pada Rabu, 01/04/2026.
Pelantikan ini menandai dimulainya pelaksanaan PTSL Tahap II tahun 2026 di Kota Makassar.
Satgas yang dilantik akan menjalankan proses pendaftaran tanah secara sistematis dan terintegrasi.
Wilayah sasaran program mencakup beberapa kelurahan di dua kecamatan.
Di Kecamatan Panakkukang, program difokuskan di Kelurahan Karampuang dan Kelurahan Pampang.
Sementara di Kecamatan Manggala, kegiatan menyasar Kelurahan Biring Romang.
Fokus ketelitian dan kecepatan layanan pertanahan
Adri Virly Rachman menegaskan pentingnya percepatan kerja tanpa mengabaikan aspek ketelitian.
“Tidak ada waktu untuk bersantai! Kita harus lari kencang. Percepat setiap proses, teliti, dan tetap berhati-hati, layani masyarakat dengan transparan, pastikan target PTSL 2026 tuntas tepat waktu tanpa kendala!” kata Adri Virly Rachman, Rabu, 01/04/2026.
Ia menekankan bahwa seluruh tim harus bekerja profesional dan menjaga integritas dalam setiap tahapan pelayanan.
Program PTSL menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan.
Melalui program ini, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara resmi.

Lihat Juga: FORKI Makassar Prioritaskan Pembinaan Atlet dan Kompetisi Berjenjang Jelang Porprov 2026
Pelaksanaan PTSL juga diharapkan mampu mengurangi potensi sengketa lahan di tingkat lokal.
Dengan pelantikan ini, Kantor Pertanahan Makassar menargetkan proses pendaftaran tanah berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel sepanjang 2026.












