mediasulsel.id – Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan kebijakan darurat perlindungan lahan pertanian, menyusul terus menyusutnya luas sawah nasional. Langkah ini diambil untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan swasembada pangan.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid usai mendapat persetujuan Presiden dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (28/1/2026).
Menteri Nusron menegaskan, pemerintah akan menetapkan seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di daerah yang RTRW-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen.
“Daerah yang belum menetapkan LP2B minimal 87 persen dalam RTRW, maka seluruh LBS kami anggap sebagai LP2B. Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkannya sesuai ketentuan,” tegas Nusron.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030, yang mengamanatkan minimal 87 persen LBS harus ditetapkan sebagai LP2B permanen dan tidak dapat dialihfungsikan. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan banyak daerah belum memenuhi ketentuan tersebut.
Berdasarkan data pemerintah, Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah dalam periode 2019–2024 akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan penggunaan non-pertanian lainnya. Angka ini dinilai mengancam ketahanan pangan nasional.
“Jika LP2B tidak diatur jelas dalam RTRW, alih fungsi lahan sangat mudah terjadi karena seluruh pembangunan selalu mengacu pada tata ruang. Ini kondisi darurat tata ruang yang harus segera dibenahi,” ujarnya.
Saat ini, LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota hanya sekitar 41 persen. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keberlanjutan sawah produktif nasional.
Selain menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B sementara, Kementerian ATR/BPN juga mewajibkan daerah yang LP2B-nya belum mencapai 87 persen untuk merevisi RTRW dalam waktu maksimal enam bulan. Revisi ini menjadi syarat penting untuk memberikan kepastian hukum perlindungan lahan pertanian.
Tercatat, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen. Sementara 409 daerah lainnya masih harus melakukan penyesuaian RTRW. Untuk mempercepat langkah tersebut, Kementerian ATR/BPN akan menggelar rapat koordinasi dengan para gubernur, bupati, dan wali kota, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.












