mediasulsel.id – Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menegaskan pemerintah provinsi tidak akan menghalangi proses pemekaran daerah selama persetujuan dari pemerintah pusat telah dibuka sesuai mekanisme hukum.
Ia meminta masyarakat tidak menaruh kecurigaan kepada gubernur maupun pemerintah provinsi terkait isu pemekaran wilayah.
“Pemerintah provinsi tidak akan bisa menghalangi kalau keran dari pusat sudah terbuka. Jadi jangan pernah mencurigai gubernur atau pemerintah provinsi ada agenda tertentu, tidak,” ujarnya dalam keterangannya.
Menurut Jufri, seluruh proses pemekaran harus mengikuti tahapan dan syarat legal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk bersabar dan tidak terburu-buru.
“Kalau bicara pemekaran, kita bicara legal standing-nya dulu. Ada undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur sangat ketat,” katanya. 29/01/26
Ia menjelaskan, pembentukan daerah otonom baru mensyaratkan kapasitas ekonomi dan jumlah wilayah administratif minimum. Untuk pembentukan provinsi misalnya, harus terdiri dari sedikitnya lima kabupaten/kota. Sementara kabupaten minimal memiliki lima kecamatan, dan kota minimal empat kecamatan.
Jufri mencontohkan, jika dihitung dari kondisi saat ini, sejumlah wilayah yang diwacanakan mekar masih belum memenuhi batas minimal tersebut.
“Jadi mari kita sabar, ikuti tahapannya, sambil berdoa. Kalau memang sudah memenuhi syarat dan direstui pusat, pasti bisa jalan,” tuturnya.
Ia menekankan, pemekaran bukan semata keinginan politik, tetapi harus ditopang kesiapan administratif, ekonomi, dan regulasi agar daerah baru nantinya mampu mandiri dan berkembang.











