mediasulsel.id, Jakarta, Selasa, 02/06/2026 — Sertipikat tanah hilang dapat diurus kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti di Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah, dengan syarat pemilik lebih dulu membuat laporan kehilangan dan melengkapi dokumen pendukung.
ATR/BPN Terbitkan Sertipikat Pengganti Jika Syarat Lengkap
Kehilangan sertipikat tanah bisa terjadi karena berbagai keadaan, mulai dari tercecer, pindah tempat tinggal, bencana, hingga pencurian.
Sertipikat tanah merupakan dokumen penting karena menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah.
Karena itu, pemilik tanah yang kehilangan dokumen tersebut diimbau segera mengurus penerbitan sertipikat pengganti melalui prosedur resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat tidak perlu panik apabila mengalami kehilangan sertipikat tanah.
Menurutnya, sertipikat yang hilang dapat diterbitkan kembali selama pemohon mampu melampirkan bukti dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa, 02/06/2026.
Langkah pertama yang perlu dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat.
Surat kehilangan dari kepolisian tersebut menjadi salah satu dokumen utama untuk mengajukan penerbitan sertipikat pengganti.
Setelah itu, pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, kartu keluarga, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah apabila masih tersedia.
Dokumen tersebut dibutuhkan agar Kantor Pertanahan dapat memeriksa identitas pemohon dan mencocokkan data dengan arsip pertanahan.
“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.
Dalam layanan pertanahan, pemeriksaan arsip menjadi tahapan penting untuk memastikan bahwa bidang tanah yang diajukan benar tercatat dan sesuai dengan data negara.
Tahapan ini juga membantu mencegah penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dokumen dan Tahapan yang Perlu Disiapkan Pemilik Tanah
Pemilik tanah yang ingin mengurus sertipikat pengganti perlu memastikan seluruh dokumen administrasi sudah lengkap sebelum datang ke Kantor Pertanahan.
Dokumen yang umumnya perlu disiapkan meliputi
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi KTP pemilik tanah
- Fotokopi kartu keluarga
- Bukti pembayaran PBB
- Dokumen lain terkait tanah apabila masih tersedia
Setelah permohonan diajukan, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkannya dengan buku tanah.
Buku tanah merupakan arsip resmi yang memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah.
Jika data awal telah sesuai, proses penggantian sertipikat juga disertai pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu.
Pengumuman ini bertujuan memberi kesempatan kepada pihak lain apabila ada keberatan atau sengketa atas bidang tanah tersebut.
Jika tidak ada keberatan dan tidak ditemukan persoalan hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti.
Sertipikat pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat sebelumnya.
“Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” kata Shamy Ardian.
Layanan ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat.
Pemilik tanah juga diimbau tidak menunda pengurusan agar dokumen yang hilang tidak disalahgunakan pihak lain.
Sebagai langkah pencegahan, Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat beralih ke Sertipikat Elektronik.
Melalui sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan dapat tersimpan lebih aman dan lebih mudah diakses ketika dibutuhkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.
Dengan memahami prosedur resmi ini, masyarakat dapat mengurus sertipikat tanah yang hilang secara lebih aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
Langkah paling penting adalah segera membuat laporan kehilangan, menyiapkan dokumen pendukung, lalu mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah.
Caption Gambar – Sertipikat tanah yang hilang dapat diajukan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti di Kantor Pertanahan. Foto ilustrasi dok. Kementerian ATR/BPN












