mediasulsel.id – Makassar – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kota Makassar resmi mengumumkan adanya sertipikat hak atas tanah yang dinyatakan hilang. Pengumuman ini menjadi bagian dari prosedur penerbitan sertipikat pengganti guna memastikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Langkah tersebut merujuk pada Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penerbitan sertipikat pengganti harus didahului dengan pengumuman kepada publik.
Masyarakat yang merasa memiliki keberatan diberikan waktu 30 hari sejak pengumuman diterbitkan untuk mengajukan protes secara tertulis. Pengajuan harus disertai alasan yang jelas serta bukti pendukung yang sah kepada Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada keberatan, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan dinyatakan sah secara hukum. Sementara itu, sertipikat yang telah dinyatakan hilang otomatis tidak berlaku lagi.
Dokumen lengkap pengumuman dapat diakses melalui QR Code pada papan pengumuman kantor atau melalui situs resmi Kantor Pertanahan Kota Makassar di:
https://kot-makassar.atrbpn.go.id/pengumuman/pengumuman-sertipikat-hak-atas-tanah-hilang
Pengumuman ini sekaligus menegaskan komitmen ATR/BPN dalam menjaga transparansi pelayanan serta memastikan tertib administrasi pertanahan. Dengan proses terbuka, masyarakat diharapkan dapat ikut mengawasi sekaligus memperoleh jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah merek










