BeritaMakassar

Sertipikat Tanah Hilang? Begini Panduan Lengkap Cara Mengurus Sertipikat Pengganti

4
×

Sertipikat Tanah Hilang? Begini Panduan Lengkap Cara Mengurus Sertipikat Pengganti

Sebarkan artikel ini
Kenali Bedanya, Hibah Diberikan Semasa Hidup, Waris Berlaku Setelah Meninggal
Kenali Bedanya, Hibah Diberikan Semasa Hidup, Waris Berlaku Setelah Meninggal

Mediasulsel.id, Makassar, Rabu, 24/06/2026 — Kehilangan sertipikat tanah bisa terjadi karena tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana alam, maupun pencurian. Kantor Pertanahan Kota Makassar mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan segera mengurus penerbitan sertipikat pengganti sesuai ketentuan berlaku.

Langkah Pertama: Buat Laporan Kehilangan

Tahap awal yang wajib dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan tersebut menjadi salah satu persyaratan utama pengajuan sertipikat pengganti. Pemohon juga perlu melengkapi fotokopi KTP, KK, bukti bayar PBB, serta dokumen lain terkait bidang tanah jika masih tersedia.

Proses Verifikasi dan Penerbitan

Permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah. Petugas akan melakukan penelitian dan pemeriksaan data yuridis serta fisik dengan mencocokkannya pada buku tanah dan arsip pertanahan. Selanjutnya dilaksanakan pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu.

Sertipikat Pengganti Berlaku Sama

Apabila seluruh tahapan selesai tanpa permasalahan hukum, sertipikat pengganti diterbitkan dengan kekuatan hukum yang sama seperti sertipikat sebelumnya. Sertipikat lama yang dinyatakan hilang otomatis tidak lagi berlaku sejak terbitnya sertipikat pengganti.

Beralih ke Sertipikat Elektronik Lebih Aman

Kantor Pertanahan Kota Makassar mengajak masyarakat beralih ke Sertipikat Elektronik. Melalui sistem digital terintegrasi, data pertanahan tersimpan lebih aman dan tetap terlindungi meski dokumen fisik hilang, rusak, atau terdampak bencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *