mediasulsel.id – Takalar — Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar terus mengintensifkan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Salah satunya melalui kegiatan penyuluhan yang digelar di Kantor Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, pada 14 April 2026.
Kegiatan ini menyasar masyarakat dari tiga kelurahan, yakni Pattallassang, Pappa, dan Pallantikang. Penyuluhan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah serta manfaat memiliki sertipikat tanah yang sah dan berkekuatan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan terkait tahapan program PTSL, persyaratan administrasi, hingga proses penerbitan sertipikat. Antusiasme warga terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi berlangsung.
Turut hadir sebagai narasumber perwakilan dari Kejaksaan Negeri Takalar dan Kepolisian Resor Takalar. Kehadiran kedua institusi ini memberikan penguatan dari sisi hukum serta pendampingan kepada masyarakat guna mengantisipasi potensi praktik ilegal dalam proses pengurusan tanah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas aset tanah serta terdorong untuk segera mengikuti program PTSL demi mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.











