Makassar, Mediasulsel.id — Nasib puluhan pelaku usaha kuliner di kawasan Danau Tanjung Bunga Selatan kini berada di ujung ketidakpastian. Penerbitan Surat Peringatan Ketiga (SP3) penertiban membuat para pedagang khawatir kehilangan tempat usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Merespons kondisi tersebut, puluhan pelaku usaha kuliner bersama warga mendatangi Kantor Kelurahan Tanjung Mardeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Selasa (7/7/2026). Mereka meminta pemerintah memberikan ruang penyelesaian sebelum langkah pembongkaran dilakukan.
Para pedagang menilai proses penertiban berjalan ketika upaya komunikasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang atau Balai Pompengan masih berlangsung. Mereka berharap pemerintah tidak mengambil langkah yang dapat memutus mata pencaharian masyarakat sebelum ada keputusan dan solusi yang jelas.
Dalam pertemuan tersebut, para pelaku usaha menyampaikan keresahan mereka di hadapan Lurah Tanjung Mardeka Muhammad Armansyah Fernanda, S.STP., M.A.P., Kasi Trantib Kecamatan Tamalate Naufal, Sekretaris Lurah, Bhabinkamtibmas, serta pihak terkait lainnya.
Sekretaris Koperasi Merah Putih Kelurahan Tanjung Mardeka, Auliya Fadla, S.Ik., mengatakan para pedagang selama ini tidak mengabaikan proses yang diarahkan pemerintah. Sejak menerima SP1, mereka langsung melakukan langkah administratif dengan menyampaikan permohonan kepada Balai Pompengan.
“Kami mengikuti semua arahan yang diberikan. Setelah SP1 keluar, kami langsung menyurat ke Balai Pompengan. Surat juga kami tembuskan ke camat dan lurah. Kami berusaha mencari jalan keluar, bukan menghindari aturan,” ujar Fadla.
Namun, kata dia, para pedagang merasa kecewa karena tahapan peringatan tetap berlanjut hingga SP3 ketika proses komunikasi belum menemukan titik akhir.
“Yang kami persoalkan bukan penataan kawasan, tetapi kenapa ketika proses masih berjalan, SP2 dan SP3 sudah diterbitkan. Kami ingin diberi kesempatan untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik,” katanya.
Fadla menegaskan, para pelaku usaha hanya berharap adanya kebijakan yang tidak mengorbankan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari usaha kuliner tersebut.
“Kami punya keluarga, ada karyawan, ada biaya operasional yang harus dipenuhi. Kalau usaha ditutup begitu saja, tentu dampaknya sangat besar bagi kami,” ungkapnya.
Sementara itu, Owner Saung Al Kautsar, Kiko, mengatakan para pelaku usaha telah berupaya mencari jalur penyelesaian dengan meminta fasilitasi dari berbagai pihak, termasuk Balai Pompengan, DPRD Kota Makassar, Wali Kota Makassar, hingga Ombudsman Republik Indonesia.
“Kami sudah meminta agar ada Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami ingin semua pihak duduk bersama, karena kami yakin persoalan ini masih bisa diselesaikan tanpa harus ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Menurut Kiko, keberadaan usaha kuliner tersebut bukan hanya menjadi sumber pendapatan pemilik usaha, tetapi juga memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
“Di tempat ini ada banyak orang yang mencari nafkah. Ada pekerja, pemasok bahan, dan keluarga yang bergantung dari usaha ini,” tambahnya.

Lihat Juga: Kantah Makassar dan Pemkot Bahas Optimalisasi Keuangan Daerah melalui Layanan Pertanahan
Ketua Dewan Rakyat Anti Korupsi dan Masyarakat Pendampingan Hukum, Ir. Zulkifli, SH., MH., M.Si., turut meminta pemerintah mengedepankan solusi sebelum melakukan penertiban.
“Penataan kawasan memang penting, tetapi jangan sampai masyarakat kehilangan mata pencaharian tanpa ada solusi yang jelas. Pemerintah harus hadir dengan pendekatan pembinaan dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” tegas Zulkifli.
Menanggapi aspirasi tersebut, Lurah Tanjung Mardeka Muhammad Armansyah Fernanda menjelaskan pihak kelurahan tetap berupaya menjadi penghubung antara pelaku usaha dengan Balai Pompengan.
“Kami memfasilitasi komunikasi. Namun terkait kewenangan lahan dan penertiban berada pada Balai Pompengan,” jelasnya.
Armansyah membenarkan bahwa SP3 telah diterbitkan dan memberikan tenggat waktu sekitar satu hingga dua pekan bagi pelaku usaha untuk melakukan pembongkaran mandiri sebelum langkah lanjutan dilakukan sesuai aturan.
Meski demikian, ia memastikan pemerintah kelurahan masih membuka ruang komunikasi serta berupaya mencari alternatif solusi, termasuk kemungkinan relokasi. Namun hingga saat ini belum tersedia lahan milik pemerintah di wilayah Kelurahan Tanjung Mardeka yang dapat digunakan sebagai lokasi baru.
Para pelaku usaha berharap pemerintah dapat memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog. Mereka meminta agar penertiban tidak menjadi akhir dari usaha yang telah mereka bangun bertahun-tahun tanpa adanya jalan keluar yang mempertimbangkan keberlangsungan hidup masyarakat.










