STPN Teliti Penerapan Prinsip RRR dalam Hak Atas Tanah Pesisir di Sulawesi Selatan

oleh -2 Dilihat
oleh
STPN Teliti Penerapan Prinsip RRR dalam Hak Atas Tanah Pesisir di Sulawesi Selatan

Mediasulsel.id, Takalar, Selasa, 09/06/2026 — STPN meneliti penerapan prinsip RRR dalam pemberian hak atas tanah wilayah pesisir di Sulawesi Selatan melalui kunjungan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, Senin, 09/06/2026, untuk memperkuat tata kelola pertanahan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat pesisir.

STPN Kaji Prinsip Right, Restriction, dan Responsibility di Takalar

Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar menerima kunjungan Dr. Oloan Sitorus, S.H., M.S., Lektor Kepala Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional atau STPN, bersama tim peneliti.

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka penelitian implementasi prinsip RRR atau Right, Restriction, dan Responsibility dalam pemberian hak atas tanah wilayah pesisir di Provinsi Sulawesi Selatan.

Prinsip Right berkaitan dengan pemberian hak atas tanah secara sah kepada masyarakat atau pihak yang memenuhi ketentuan.

Restriction berarti adanya batasan pemanfaatan ruang dan tanah agar tidak bertentangan dengan aturan tata ruang, lingkungan, serta kepentingan umum.

Responsibility menekankan tanggung jawab pemegang hak dalam menggunakan tanah secara tertib, produktif, dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.

banner DPRD Makassar 728x90

Melalui penelitian ini, STPN ingin melihat bagaimana prinsip tersebut diterapkan dalam layanan pertanahan, terutama di kawasan pesisir yang memiliki karakter penggunaan lahan lebih kompleks.

Wilayah pesisir kerap menjadi ruang bertemunya kebutuhan permukiman, perikanan, pariwisata, konservasi, dan kegiatan ekonomi masyarakat.

Karena itu, pemberian hak atas tanah di kawasan pesisir membutuhkan kehati-hatian agar kepastian hukum tetap berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan publik.

Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar menyambut kegiatan penelitian ini sebagai bagian dari penguatan layanan pertanahan berbasis data, regulasi, dan kebutuhan masyarakat.

“Bersama kita wujudkan pelayanan yang bersih dan transparan,” demikian pesan Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar dalam keterangan resminya, Senin, 09/06/2026.

Penelitian Diharapkan Memetakan Praktik Baik dan Tantangan Pertanahan Pesisir

Penelitian STPN ini diharapkan dapat mengidentifikasi praktik terbaik dalam pemberian hak atas tanah wilayah pesisir di Sulawesi Selatan.

Selain itu, penelitian juga diharapkan memetakan tantangan yang muncul di lapangan, termasuk kesesuaian pemanfaatan tanah dengan aturan tata ruang dan kebutuhan masyarakat pesisir.

Hasil penelitian dapat menjadi masukan bagi pengembangan kebijakan pertanahan yang lebih profesional, transparan, dan berpihak pada kepastian hukum.

Bagi masyarakat, penerapan prinsip RRR penting karena menyangkut kejelasan status tanah, batas pemanfaatan, serta tanggung jawab dalam menjaga tanah yang dikuasai atau dimanfaatkan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar menyatakan komitmennya mendukung pengembangan kebijakan dan tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Komitmen itu juga sejalan dengan upaya membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani atau WBK/WBBM.

Dengan penelitian ini, tata kelola pertanahan di wilayah pesisir Sulawesi Selatan diharapkan semakin kuat, tertib, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.