MEDIASULSEL.ID, GOWA, Sabtu (7/11/2026) — Aksi penyanderaan seorang istri oleh suaminya sendiri menggegerkan warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang buruh bangunan berinisial RS (35) nekat menyandera istrinya, AN (27), selama kurang lebih tujuh jam menggunakan senjata tajam jenis badik.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Palangiseng, Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, sejak Rabu (4/11/2026) malam hingga Kamis (5/11/2026) dini hari.
Aksi penyanderaan itu diduga dipicu rasa cemburu setelah RS mencurigai istrinya memiliki hubungan dengan pria lain.
Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis Haeruddin, menjelaskan bahwa pasangan suami istri tersebut diketahui telah pisah ranjang selama kurang lebih dua bulan.
Persoalan rumah tangga itu memuncak ketika RS menjemput istrinya dan membawanya ke rumah. Keduanya kemudian terlibat pertengkaran hingga berujung ancaman menggunakan badik.
Polisi Negosiasi Berjam-jam, Korban Diancam Badik
Petugas kepolisian yang menerima laporan masyarakat langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelamatan.
Namun, upaya membebaskan korban tidak berjalan mudah. RS terus mengancam istrinya menggunakan senjata tajam dan menolak permintaan polisi untuk melepaskan korban.
Polisi kemudian melakukan pendekatan persuasif dengan melibatkan keluarga pelaku serta pemerintah desa setempat.
Dalam proses negosiasi, RS juga meminta polisi menghadirkan seorang pria yang dicurigainya memiliki hubungan dengan sang istri.
Permintaan tersebut tidak dipenuhi karena polisi mempertimbangkan keselamatan seluruh pihak yang berada di lokasi.
Penyanderaan berlangsung sekitar tujuh jam sebelum korban akhirnya menemukan kesempatan untuk melarikan diri.
Korban Berhasil Kabur, Empat Polisi Terluka
Situasi semakin menegangkan ketika AN berhasil melepaskan diri dari suaminya dan berlari menuju petugas yang telah bersiaga.
RS yang melihat istrinya melarikan diri langsung melakukan pengejaran.
Petugas kemudian berusaha mengamankan pelaku. Namun, RS melakukan perlawanan menggunakan badik dan balok kayu.
Akibat perlawanan tersebut, empat anggota kepolisian dilaporkan mengalami luka saat berupaya menangkap pelaku.
Meski mendapatkan perlawanan, aparat akhirnya berhasil mengamankan RS dan mengakhiri peristiwa penyanderaan tersebut.
Sementara itu, AN mengalami luka pada bagian tangan dan leher akibat senjata tajam. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis.
Polisi turut mengamankan senjata tajam yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut sebagai barang bukti.
RS selanjutnya dibawa ke Mapolresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk dugaan motif kecemburuan yang menjadi pemicu tindakan kekerasan terhadap korban.
















