Tuntutan 3 Tahun untuk Oknum Polisi di Maros: Kapolres Bungkam soal Kasus Setubuhi Keponakan

oleh -5 Dilihat
oleh
tuntutan 3 tahun untuk oknum polisi di maros kapolres bungkam soal kasus setubuhi keponakan

MEDIASULSEL.ID – Kejaksaan Negeri Maros menuntut Aipda HI dengan hukuman 3 tahun penjara pada Jumat, 15/05/2026, atas tindakan persetubuhan paksa terhadap keponakannya, ZAU (24). “JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Maros, Adry Renaldi.

Mediasulsel.id, Maros, Jumat, 15/05/2026 — Sidang kasus pencabulan oleh oknum polisi di Maros memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maros menuntut Aipda HI dengan hukuman 3 tahun penjara atas tindakan persetubuhan terhadap keponakannya, ZAU (24). Terdakwa merupakan paman korban yang bertugas di Polres Maros.

Korban Hendak Urus SKCK, Malah Jadi Korban Pencabulan

Peristiwa bermula saat ZAU mendatangi rumah pamannya untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Terdakwa HI menawarkan bantuan konsultasi, namun kemudian meminta korban singgah dan membantu membersihkan rumah. “Korban yang menganggap pamannya membutuhkan bantuan kemudian datang. Saat di lokasi, korban diminta memasang sprei di kamar terdakwa,” jelas Kasi Pidum Kejari Maros, Ridwan R, Jumat, 15/05/2026.

Setelah sprei terpasang, terdakwa mengunci pintu kamar dan melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban. Kasus ini kemudian dilaporkan dan diproses oleh Kejaksaan Negeri Maros.

Tuntutan 3 Tahun Dinilai Ringan, Kapolres Enggan Berkomentar

Dalam dakwaan, JPU menggunakan Pasal 6 huruf c dan huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo UU No. 1 Tahun 2026. Tuntutan tiga tahun penjara dinilai sejumlah pihak terlalu ringan mengingat pelaku adalah aparat penegak hukum yang menyalahgunakan relasi kuasa.

Sementara itu, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya yang dikonfirmasi terkait sanksi etik terhadap Aipda HI memilih bungkam. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai status keanggotaan terdakwa.

Publik kini menanti putusan hakim Pengadilan Negeri Maros yang dijadwalkan dibacakan pada Jumat, 15/05/2026. Vonis tersebut akan menjadi penentu apakah keadilan bagi korben bisa ditegakkan di tengah sorotan masyarakat.

banner DPRD Makassar 728x90

Metadata SEO

  • Title Tag: Tuntutan 3 Tahun Oknum Polisi Maros Setubuhi Keponakan, Kapolres Bungkam
  • Meta Description: Kejari Maros tuntut Aipda HI 3 tahun penjara atas persetubuhan paksa terhadap keponakan. Kapolres Maros bungkam soal sanksi etik. Sidang vonis hari ini.
  • Slug: tuntutan-3-tahun-oknum-polisi-maros-setubuhi-keponakan
  • Keywords: oknum polisi maros, setubuhi keponakan, tuntutan 3 tahun, kapolres maros bungkam, kejari maros, aipda hi, tpks
  • Kategori/Tag: Hukum, Maros, Kepolisian, Kekerasan Seksual
  • Gambar Utama: 1200×675, Alt: Ilustrasi oknum polisi di Maros dituntut 3 tahun kasus setubuhi keponakan Jumat 15/05/2026, Caption: Ilustrasi kasus kekerasan seksual (Sumber: Freepik/Mediasulsel.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.