Jakarta, Mediasulsel.id – Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa melakukan konsultasi resmi ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Selasa (5/8/2026), guna memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pencabutan Peraturan Daerah (Perda), khususnya terkait aspirasi yang disampaikan Lembaga Adat Kerajaan Gowa mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah.
Rombongan DPRD Kabupaten Gowa diterima langsung oleh Direktur Produk Hukum Daerah, Dra. Imelda, M.AP, didampingi staf Wahyu Perdana, S.H., M.H., di ruang kerja Direktur. Dari DPRD Kabupaten Gowa hadir Wakil Ketua DPRD Hasrul Abdul Rajab, S.E., Wakil Ketua DPRD Taufik Surullah, S.IP., Anggota Komisi IV Arfandi Dg. Parani, S.H., Sekretaris DPRD Drs. H. Andi Idil Hafid, M.Si., serta Tenaga Ahli Pimpinan Supriadi Kadir.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa Taufik Surullah, S.IP., yang juga Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa, menjelaskan bahwa konsultasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang diterima DPRD dari Lembaga Adat Kerajaan Gowa terkait usulan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016.
“DPRD Kabupaten Gowa berkewajiban menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kami berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh penjelasan mengenai prosedur hukum pencabutan Peraturan Daerah agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas, objektif, dan sesuai dengan mekanisme pembentukan produk hukum daerah,” ujar Taufik Surullah.
Lihat Juga: BREAKING NEWS: Pasukan Berkuda dan Ribuan Massa Geruduk DPRD Gowa, Desak Cabut Perda LAD
Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Dra. Imelda, M.AP. menjelaskan bahwa Peraturan Daerah pada prinsipnya dapat dicabut apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan perkembangan hukum, atau berdasarkan hasil pengujian peraturan perundang-undangan melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Agung.
Menurutnya, pencabutan Peraturan Daerah tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus ditempuh melalui mekanisme pembentukan Peraturan Daerah tentang pencabutan yang diajukan bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. Rancangan Peraturan Daerah tersebut wajib melalui tahapan harmonisasi serta evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imelda juga menegaskan bahwa meskipun Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan belum tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda/Prolegda), pembahasannya tetap dapat dilakukan sepanjang terdapat kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk diajukan dalam rapat paripurna sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagai dasar hukum, mekanisme pembentukan, perubahan, maupun pencabutan produk hukum daerah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Konsultasi tersebut diharapkan menjadi rujukan bagi DPRD Kabupaten Gowa dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara konstitusional, sehingga setiap kebijakan yang diambil tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta penghormatan terhadap nilai-nilai adat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
