,

Usai Divonis 3,5 Tahun, Hasto Bebas karena Amnesti dari Presiden

oleh -420 Dilihat
oleh
Sekjen PDIP
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari rumah tahanan (rutan) KPK./DOKUMEN ISTIMEWA

mediasulsel.id – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi menghirup udara bebas pada Jumat malam, 1 Agustus 2025. Ia keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta, setelah menerima amnesti dari pemerintah.

Mengenakan kemeja merah dan blazer hitam, Hasto melangkah keluar sekitar pukul 21.22 WIB dengan ekspresi tenang. Ia mengepalkan tangan ke arah awak media yang menantinya sejak sore hari.

Pulang ke rumah dulu, jadi besok saya akan lapor dulu kepada Ibu Megawati Soekarnoputri ya, tapi saya ke rumah dulu,” ujar Hasto kepada wartawan seperti dikutip dari detikNews.

Dalam keterangannya, Hasto mengaku banyak belajar selama menjalani masa tahanan. Ia menyebut pengalaman tersebut membuatnya lebih rendah hati.

Yang sejak awal saya katakan, saya masuk dengan kepala tegak dan akan keluar juga dengan kepala tegak, tetapi ternyata saya lebih merunduk, karena saya begitu banyak belajar tentang kehidupan di sini,” ucapnya.

Tak hanya merefleksi diri, Hasto juga mengisi waktunya dengan hal produktif. Ia mengungkap bahwa dirinya mulai menempuh pendidikan hukum dan menulis sejumlah buku.

Saya di sini juga menuliskan beberapa buku, ada 5 buku yang nanti akan dapat saya sempurnakan setelah saya sekali lagi diberikan amnesti oleh Bapak Presiden Prabowo,” ungkapnya.

Sementara itu, nasib kehadiran Hasto di Kongres ke-6 PDI Perjuangan yang digelar di Bali masih belum dapat dipastikan. Ketua Steering Committee Kongres, Komarudin Watubun, mengatakan masih ada sejumlah prosedur yang harus diselesaikan.

Saya belum tahu itu karena itu kan masih ada proses administrasi,” ujar Komarudin di Nusa Dua Bali Convention Center.

Diketahui, Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Namun, dengan pemberian amnesti, Hasto tak perlu menjalani sisa masa hukumannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.