Nasional

UU Reforma Agraria Disahkan, Warga Punya Landasan Lebih Kuat Perjuangkan Tanahnya

12
×

UU Reforma Agraria Disahkan, Warga Punya Landasan Lebih Kuat Perjuangkan Tanahnya

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2026 09 22 142408 20kb
Tangkapan layar siaran TV Parlemen memperlihatkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Badan Legislasi DPR memimpin rapat pengambilan keputusan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: Tangkapan layar TV Parlemen)/IST

JAKARTA, MEDIASULSEL.ID – Persoalan pertanahan tidak selalu berhenti ketika seseorang menunjukkan sertifikat atau dokumen kepemilikan.

Di tengah masih munculnya sengketa, konflik agraria hingga dugaan tindak pidana pertanahan, masyarakat yang merasa tanahnya dikuasai, dialihkan atau diterbitkan dokumen atas nama pihak lain tetap memiliki ruang untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada Selasa (22/9/2026) turut membawa persoalan konflik dan ketimpangan penguasaan tanah kembali menjadi perhatian.

Sebelum pengesahan tersebut, DPR menyebut persoalan agraria di Indonesia masih diwarnai ketimpangan penguasaan tanah, konflik berkepanjangan serta tumpang tindih regulasi, data dan kewenangan antarsektor.

Artinya, masyarakat yang berhadapan dengan sengketa tanah tidak semestinya langsung menganggap perjuangannya berakhir hanya karena berhadapan dengan dokumen atau klaim pihak lain.

Setiap hak dan dokumen pertanahan tetap dapat diperiksa berdasarkan asal-usul perolehan tanah, data fisik, data yuridis serta proses penerbitannya.

Sertifikat Bukan Alasan Warga Berhenti Memperjuangkan Tanah

Dalam sengketa pertanahan, keberadaan sertifikat merupakan alat bukti penting.

Namun, ketika terdapat keberatan mengenai proses penerbitan, batas bidang, riwayat kepemilikan atau dugaan tumpang tindih, persoalan tersebut tetap dapat diperiksa melalui mekanisme penanganan kasus pertanahan dan jalur peradilan sesuai karakter perkaranya.

Hingga September 2026, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan masih tercatat berstatus berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian ATR/BPN.

Aturan tersebut menjadi salah satu dasar administratif dalam penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan.

Karena itu, warga yang memiliki bukti terkait tanahnya perlu menjaga seluruh dokumen yang dapat menunjukkan riwayat penguasaan maupun perolehan hak.

Dokumen lama, akta, bukti transaksi, surat keterangan, bukti pembayaran pajak, peta bidang, batas-batas tanah hingga keterangan para pihak dapat menjadi bagian penting ketika suatu perkara diperiksa.

Tumpang Tindih Tanah Bisa Diperiksa

Persoalan yang kerap menimbulkan konflik adalah adanya klaim atau dokumen pertanahan yang saling bertumpuk pada lokasi yang sama.

Kementerian ATR/BPN pada 2026 bahkan menyiapkan pembaruan pengaturan penanganan kasus pertanahan.

Dalam rancangan teknis survei dan pemetaan pertanahan, penyelesaian tumpang tindih antara lain mencakup inventarisasi dan validasi dokumen, survei lapangan, mediasi hingga pengukuran dan pemetaan bidang tanah.

Proses tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan tanah tidak cukup hanya melihat siapa yang paling keras mengklaim kepemilikan.

Data fisik tanah dan data yuridis harus diperiksa.

Riwayat penerbitan dokumen juga menjadi bagian penting untuk mengetahui dasar munculnya suatu hak.

Pemerintah Masih Buru Tindak Pidana Pertanahan

Ancaman praktik mafia tanah juga belum bisa dianggap selesai.

Pada September 2026, jajaran ATR/BPN di daerah masih berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam menentukan target operasi tindak pidana pertanahan.

Kanwil BPN Sumatera Barat, misalnya, pada 7 September 2026 membahas penambahan target operasi tindak pidana pertanahan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda dan Kejaksaan Tinggi.

ATR/BPN menyebut koordinasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan dan penanganan tindak pidana pertanahan serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan pertanahan tidak seluruhnya merupakan sengketa perdata biasa.

Dalam kondisi tertentu, perkara tanah dapat bersinggungan dengan dugaan tindak pidana apabila ditemukan unsur pemalsuan, penggunaan dokumen yang tidak sah atau perbuatan pidana lainnya.

Namun penetapan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Jangan Mudah Menyerahkan Tanah karena Merasa Kalah Dokumen

Masyarakat juga perlu berhati-hati ketika menerima informasi bahwa tanah yang telah dikuasai bertahun-tahun tiba-tiba diklaim pihak lain.

Munculnya klaim baru seharusnya terlebih dahulu ditelusuri melalui data resmi pertanahan dan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.

Terlebih jika ditemukan perbedaan luas, batas, nama pemegang hak, asal perolehan maupun lokasi bidang.

Warga dapat membawa persoalan tersebut ke Kantor Pertanahan untuk memperoleh penanganan sesuai mekanisme yang tersedia.

Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, masyarakat juga dapat menempuh proses melalui aparat penegak hukum.

Sementara apabila sengketa berlanjut ke pengadilan, masing-masing pihak memiliki kesempatan mengajukan bukti dan argumentasi hukumnya.

Reforma Agraria Harus Memberikan Kepastian kepada Rakyat

Pembahasan Reforma Agraria sebelumnya juga menempatkan penyelesaian konflik sebagai salah satu persoalan penting yang ingin dibenahi.

DPR menilai penyelesaian persoalan agraria membutuhkan kerangka yang mampu mengatasi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus persoalan regulasi dan kewenangan yang selama ini saling bersinggungan.

Kementerian ATR/BPN juga menyatakan reforma agraria bukan hanya persoalan legalisasi aset.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan pada Juli 2026 mengatakan pelaksanaan reforma agraria turut diarahkan agar tanah yang diberikan kepada masyarakat dapat memberikan manfaat ekonomi melalui penataan akses.

Bagi masyarakat, hadirnya kebijakan tersebut pada akhirnya akan diuji dari kemampuannya memberikan kepastian dan rasa keadilan ketika warga menghadapi konflik pertanahan.

Satu hal yang penting, sengketa tanah tidak seharusnya diselesaikan melalui intimidasi ataupun tindakan sepihak.

Warga yang meyakini memiliki hak atas tanah tetap dapat memperjuangkannya dengan menyimpan bukti, memastikan riwayat tanah, meminta pemeriksaan kepada instansi berwenang dan menempuh proses hukum yang tersedia.

Sebab dalam perkara tanah, klaim kepemilikan pada akhirnya harus dibuktikan berdasarkan fakta, dokumen dan hukum yang berlaku, bukan semata-mata karena siapa yang lebih kuat menguasai lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *