,

Wamen ATR Usul One Land Tenure System dalam Revisi UU Kehutanan

oleh -0 Dilihat
oleh
Wamen ATR Usul One Land Tenure System dalam Revisi UU Kehutanan
Wamen ATR Usul One Land Tenure System dalam Revisi UU Kehutanan

Mediasulsel.id, Jakarta, Selasa, 16/06/2026 – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengusulkan penerapan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

Wamen Ossy menilai konsep tersebut penting untuk memperkuat kepastian penguasaan tanah dan mengatasi tumpang tindih pemanfaatan ruang. Langkah ini juga bertujuan mendukung harmonisasi antara sektor pertanahan, tata ruang, dan kehutanan yang selama ini memiliki pendekatan regulasi berbeda. Harmonisasi semakin mendesak karena kedua regulasi mengatur objek yang sama, yaitu ruang daratan.

Harmonisasi UUPA dan UU Kehutanan

Ossy Dermawan menekankan bahwa pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan. Ia menyebut integrasi ini harus selaras dengan rencana tata ruang guna menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara berkeadilan. Ossy didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Badan Legislasi Sturman Panjaitan itu.

Perbedaan pendekatan antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih penguasaan ruang. Potensi ini terutama terjadi pada wilayah yang secara historis telah dikuasai atau bahkan telah diberikan hak atas tanah, namun kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan. “Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang guna menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara berkeadilan,” ujar Ossy Dermawan, Selasa, 16/06/2026.

Kondisi tumpang tindih tersebut tercermin dari masih banyaknya desa yang berada di wilayah terindikasi kawasan hutan. Berdasarkan data, terdapat 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia berada di wilayah dengan status tersebut. Situasi ini menunjukkan perlunya kebijakan yang mampu menjembatani kondisi faktual penguasaan tanah oleh masyarakat dengan status kawasan hutan yang ditetapkan negara.

Satu Referensi Pemanfaatan Ruang

Wamen Ossy juga menekankan pentingnya integrasi kawasan hutan ke dalam sistem penataan ruang nasional. Kawasan hutan dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemanfaatan ruang. Kawasan ini harus diselaraskan dengan kebijakan pembangunan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat.

Ke depan, diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan melalui satu produk rencana tata ruang atau One Spatial Planning Policy. Dengan demikian, dapat diwujudkan satu referensi pemanfaatan ruang yang konsisten. “Dengan demikian dapat diwujudkan satu referensi pemanfaatan ruang yang konsisten, meminimalkan potensi tumpang tindih dan konflik pemanfaatan ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah,” tegas Ossy Dermawan, Selasa, 16/06/2026.

Rapat Kerja ini dihadiri sejumlah anggota Badan Legislasi DPR RI. Usulan Kementerian ATR/BPN ini akan menjadi masukan dalam proses revisi Undang-Undang Kehutanan yang tengah dibahas. Harmonisasi regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait pemanfaatan ruang daratan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.