PeristiwaHukum

Warga Barombong Kaget Ada Sertifikat di Atas Tanahnya, Dugaan Mafia Tanah Disorot

1
Screenshot 2026 09 27 221701 20kb
Pegang Persil 48 Kohir 1056, Ahli Waris Sore Bin Loho Kaget Ada Sertifikat Lain di Atas Tanahnya

MEDIASULSEL.ID – MAKASSAR – Seorang warga lanjut usia bernama Tallasa Dg Puji bersama keluarga ahli waris Sore Bin Loho kini tengah berjuang mempertahankan tanah yang mereka yakini sebagai milik keluarga di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Perjuangan tersebut muncul setelah keluarga menemukan adanya sertifikat lain yang berdasarkan penelusuran mereka berada di atas lokasi tanah yang selama ini mereka klaim berdasarkan dokumen rinci.

Tallasa Dg Puji mengatakan tanah tersebut sebelumnya pernah digarap oleh seseorang.

Namun, menurutnya, aktivitas penggarapan itu kini sudah tidak berlangsung lagi.

“Pernah digarap, sekarang sudah tidak lagi mi, Nak,” ungkap Tallasa kepada Mediasulsel.id, Minggu (27/9/2026).

Dalam penelusuran Mediasulsel.id, pihak ahli waris menyebut orang yang sebelumnya menggarap lahan tersebut bernama Rijal.

Keluarga ahli waris kemudian berusaha menegaskan penguasaan tanah dengan memasang papan pemberitahuan di lokasi.

Namun sekitar dua minggu setelah dipasang, papan tersebut ditemukan sudah tidak berada di tempatnya.

“Terlepas ki, Nak. Ada yang cabut,” ungkap salah seorang ahli waris pria paruh baya kepada Mediasulsel.id.

Ahli Waris Pegang Persil 48 dan Kohir 1056

Pihak keluarga menyebut tanah milik Sore Bin Loho tercatat dengan nomor persil 48 dan kohir 1056.

Mediasulsel.id kemudian melakukan penelusuran ke pemerintah setempat.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, nomor persil dan kohir tersebut disebut tercatat dalam administrasi pemerintah setempat.

Hal itu menjadi dasar bagi ahli waris untuk terus memperjuangkan pengakuan dan kepastian hukum atas tanah tersebut.

Namun persoalan mulai menjadi rumit setelah ditemukan adanya sertifikat lain yang berdasarkan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku diduga berada di lokasi yang sama.

Sertifikat tersebut disebut memiliki petunjuk persil 17 ASI dan kohir 75 C.

Dokumennya juga dikaitkan dengan Notulen Rapat Panitia Pemeriksaan Tanah Khusus Pengakuan Hak Nomor 1751/PPTA/PENG/2021.

Data Persil Sertifikat Dipertanyakan

Dari penelusuran Mediasulsel.id, muncul perbedaan antara data yang menjadi dasar sertifikat dengan catatan yang disebut tersedia di pemerintah setempat.

Pihak ahli waris mengaku telah melakukan pengecekan terhadap persil 17 ASI dan kohir 75 C.

Namun menurut mereka, data tersebut tidak ditemukan dalam administrasi pemerintah setempat di tingkat kelurahan maupun kecamatan.

“Kami sudah cek, tidak ada data tersebut,” ungkap salah seorang ahli waris.

Selain itu, keluarga juga menyebut lokasi yang merujuk pada persil 17 ASI dan kohir 75 C berbeda dengan lokasi tanah Sore Bin Loho yang mereka klaim berdasarkan persil 48 dan kohir 1056.

Perbedaan inilah yang kemudian memunculkan kecurigaan keluarga mengenai proses terbitnya sertifikat tersebut.

Pihak ahli waris menduga terdapat persoalan administrasi dalam penerbitan sertifikat yang kini berada di atas lokasi tanah yang mereka perjuangkan.

Namun dugaan tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, data pertanahan, peta bidang, riwayat tanah dan proses hukum yang berlaku.

Mediasulsel.id Konfirmasi ke BPN Makassar

Tim pencari fakta Mediasulsel.id juga mendatangi Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk meminta penjelasan terkait mekanisme penyelesaian apabila ditemukan sertifikat yang diduga bermasalah.

Seorang manajer loket BPN Makassar menjelaskan bahwa sertifikat dapat dipersoalkan atau dimohonkan penanganannya apabila terdapat dasar dan dokumen pendukung yang jelas.

Menurutnya, seluruh dokumen yang diajukan harus lengkap agar persoalan tersebut dapat diperiksa sesuai mekanisme pertanahan.

“Kalau sertifikat tersebut memang bermasalah, bisa diajukan sesuai aturan, tetapi dokumen yang dilampirkan harus jelas,” ungkapnya saat ditemui Mediasulsel.id.

Ketika ditanya mengenai penentuan lokasi persil dan kohir, pihak BPN menjelaskan bahwa informasi riwayat administrasi awal tanah juga berkaitan dengan data yang berada di pemerintah setempat.

Karena itu, penelusuran dokumen lama di kelurahan dan kecamatan menjadi penting untuk memastikan apakah nomor persil dan kohir yang digunakan benar-benar sesuai dengan lokasi tanah.

Dugaan Mafia Tanah Mencuat

Perbedaan data antara dokumen ahli waris dan dasar penerbitan sertifikat tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan lebih besar.

Pihak keluarga menduga ada praktik mafia tanah atau setidaknya ketidaksesuaian administrasi yang perlu ditelusuri lebih jauh.

Namun Mediasulsel.id menegaskan bahwa dugaan mafia tanah tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum adanya pemeriksaan dan kesimpulan resmi dari instansi berwenang.

Keberadaan sertifikat di atas tanah yang diklaim ahli waris juga tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.

Sebaliknya, klaim ahli waris juga tetap harus diuji berdasarkan dokumen, riwayat kepemilikan, batas tanah, data pertanahan dan keputusan lembaga yang berwenang.

Karena itu, transparansi pemeriksaan menjadi penting agar masyarakat kecil tidak kehilangan haknya hanya karena lemahnya akses terhadap administrasi pertanahan.

Ahli Waris Berharap Tanah Bisa Disertifikatkan

Di tengah persoalan tersebut, keluarga Sore Bin Loho berharap pemerintah dan instansi pertanahan memberikan ruang bagi mereka untuk memperjuangkan hak atas tanah secara adil.

Pihak ahli waris mengatakan selama ini dokumen yang mereka miliki masih berupa rinci dan bukti administrasi lama.

Mereka berharap dokumen tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga proses penerbitan sertifikat atas nama ahli waris bisa dilakukan apabila memang terbukti memiliki dasar hukum yang sah.

Bagi keluarga, perjuangan tersebut bukan sekadar soal selembar sertifikat.

Tanah itu mereka yakini sebagai bagian dari hak keluarga yang telah diwariskan dan dijaga selama bertahun-tahun.

Mereka berharap pemerintah tidak hanya melihat siapa yang memegang sertifikat lebih dulu, tetapi juga menelusuri bagaimana sertifikat itu diterbitkan, dari dokumen apa, berada di persil mana, dan apakah sesuai dengan kondisi serta riwayat tanah sebenarnya.

Ahli waris meminta persoalan tersebut dibuka secara terang agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Mereka juga berharap aparat dan instansi pertanahan turun tangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pertanahan.

Perjuangan keluarga Sore Bin Loho menjadi gambaran bahwa konflik tanah kerap menempatkan masyarakat dalam proses panjang dan melelahkan.

Di tengah maraknya isu mafia tanah, kepastian hukum dan keberpihakan terhadap proses yang transparan menjadi harapan utama warga yang sedang mempertahankan haknya.

Exit mobile version