Warga Makassar Siap-Siap! Pemilihan RT/RW Dimulai November, Juknis Disiapkan Bareng KPU

oleh -2 Dilihat
oleh
6c3f14b0 3e47 4745 8fb0 3d1ce698a5f5 1536x1152 1
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin didampingi Kepala BPM A. Anshar menerima jajaran KPU Kota Makassar di Balai Kota, Rabu (15/10/2025), membahas juknis pemilihan RT/RW serentak.

mediasulsel.id – Makassar — Pemkot Makassar mengebut persiapan pemilihan Ketua RT/RW serentak. Lewat Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Pemkot berkolaborasi dengan KPU Kota Makassar untuk merampungkan regulasi dan juknis/juklak sebelum pelaksanaan pada November 2025.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya legitimasi dan ketertiban proses.

banner DPRD Makassar 728x90

“Kalau ada KPU yang dampingi, saya pikir lebih bagus lagi karena legitimasinya akan lebih baik… kita mau demokrasi berjalan aman dan damai,” ujarnya.

Ketua KPU Makassar Andi Muhammad Yasir Arafat menyebut KPU terlibat dalam penyusunan juknis serta pengawasan dan evaluasi.

“Instrumennya karena pemilihnya berbasis Kartu Keluarga (KK), lokasi TPS diserahkan ke Pemkot. Ini momentum pendidikan demokrasi di lingkungan warga,” ucapnya.

Ringkasnya (gaya detik)

Teknis di Lapangan

  • TPS & Logistik: Disiapkan BPM bersama kecamatan/kelurahan (kotak & surat suara, bilik, administrasi).

  • Pengawasan: Didorong partisipatif warga; money politics dilarang keras.

  • Wilayah tanpa calon: Bisa penetapan administratif Ketua RT.

Mekanisme Pemilihan

Ketua RT (langsung oleh warga)

  1. Pemilih: Kepala Keluarga (1 KK = 1 suara).

  2. Bisa diwakili anggota keluarga yang tercantum di KK (bawa KTP/identitas, fotokopi KK, surat kuasa).

  3. Wajib hadir di TPS sesuai jadwal.

  4. Petugas TPS memandu, tanpa mengarahkan pilihan.

  5. Pencoblosan tertutup di bilik suara.

Ketua RW (oleh para Ketua RT)

  1. Pemilih: Ketua RT di wilayah RW (1 RT = 1 suara).

  2. Tidak bisa diwakilkan.

  3. Hadir di TPS sesuai jadwal; asas kerahasiaan suara sama seperti di atas.

Syarat Calon Ketua RT/RW (inti)

  • Usia: 25–70 tahun, domisili tetap di wilayahnya.

  • Sehat (surat dokter), berkelakuan baik, tidak sedang tersangkut perkara hukum.

  • Minimal pendidikan SMP/sederajat.

  • Bukan pengurus partai politik & tidak rangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

  • Berintegritas, mendukung visi-misi Pemkot dan siap bekerja sama dengan unsur pemerintah serta masyarakat.

  • Khusus calon RW: melampirkan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Data & Angka

Munafri Arifuddin “Sebelum turun sosialisasi, juknisnya harus detail. Kita mau demokrasi di RT/RW berjalan aman dan damai.”

Andi M. Yasir Arafat (Ketua KPU Makassar):

“Ini momentum pendidikan demokrasi di tingkat warga. KPU menyusun juknis dan mengawasi, penyelenggaraan teknis tetap domain Pemkot.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.