mediasulsel.id – Makassar — Pemkot Makassar mengebut persiapan pemilihan Ketua RT/RW serentak. Lewat Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Pemkot berkolaborasi dengan KPU Kota Makassar untuk merampungkan regulasi dan juknis/juklak sebelum pelaksanaan pada November 2025.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya legitimasi dan ketertiban proses.
“Kalau ada KPU yang dampingi, saya pikir lebih bagus lagi karena legitimasinya akan lebih baik… kita mau demokrasi berjalan aman dan damai,” ujarnya.
Ketua KPU Makassar Andi Muhammad Yasir Arafat menyebut KPU terlibat dalam penyusunan juknis serta pengawasan dan evaluasi.
“Instrumennya karena pemilihnya berbasis Kartu Keluarga (KK), lokasi TPS diserahkan ke Pemkot. Ini momentum pendidikan demokrasi di lingkungan warga,” ucapnya.
Ringkasnya (gaya detik)
Waktu: Ditarget November 2025, tak lewat Desember
Acuan hukum: Perwali Makassar No. 19/2025 (turunan Perwali No. 3/2024 & No. 82/2022)
Cakupan: 15 kecamatan, 153 kelurahan
Jumlah satuan: ±4.965 RT dan 992 RW
Basis pemilih: 1 KK = 1 suara (RT dipilih warga; RW dipilih para Ketua RT)
Masa sanggah: 1 hari, disiapkan hotline pengaduan
Target BPM: Seluruh tahapan rampung November
Teknis di Lapangan
TPS & Logistik: Disiapkan BPM bersama kecamatan/kelurahan (kotak & surat suara, bilik, administrasi).
Pengawasan: Didorong partisipatif warga; money politics dilarang keras.
Wilayah tanpa calon: Bisa penetapan administratif Ketua RT.
Mekanisme Pemilihan
Ketua RT (langsung oleh warga)
Pemilih: Kepala Keluarga (1 KK = 1 suara).
Bisa diwakili anggota keluarga yang tercantum di KK (bawa KTP/identitas, fotokopi KK, surat kuasa).
Wajib hadir di TPS sesuai jadwal.
Petugas TPS memandu, tanpa mengarahkan pilihan.
Pencoblosan tertutup di bilik suara.
Ketua RW (oleh para Ketua RT)
Pemilih: Ketua RT di wilayah RW (1 RT = 1 suara).
Tidak bisa diwakilkan.
Hadir di TPS sesuai jadwal; asas kerahasiaan suara sama seperti di atas.
Syarat Calon Ketua RT/RW (inti)
Usia: 25–70 tahun, domisili tetap di wilayahnya.
Sehat (surat dokter), berkelakuan baik, tidak sedang tersangkut perkara hukum.
Minimal pendidikan SMP/sederajat.
Bukan pengurus partai politik & tidak rangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Berintegritas, mendukung visi-misi Pemkot dan siap bekerja sama dengan unsur pemerintah serta masyarakat.
Khusus calon RW: melampirkan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Data & Angka
>1,4 juta jiwa berpartisipasi (basis pemilih KK: ±453.404 KK).
15 kecamatan, 153 kelurahan.
4.965 RT dan 992 RW jadi objek pemilihan.
Juknis/juklak disusun BPM–KPU; sosialisasi Perwali 19/2025 digelar serentak di 15 kecamatan mulai Senin (pekan depan).
Munafri Arifuddin “Sebelum turun sosialisasi, juknisnya harus detail. Kita mau demokrasi di RT/RW berjalan aman dan damai.”
Andi M. Yasir Arafat (Ketua KPU Makassar):
“Ini momentum pendidikan demokrasi di tingkat warga. KPU menyusun juknis dan mengawasi, penyelenggaraan teknis tetap domain Pemkot.”