BeritaHukumKriminalSulsel

5 Tahun Pelapor Menanti Keadilan, Kini Tersangka Penipuan Rp830 Juta di Gowa Akhirnya Terancam Ditangkap

2
×

5 Tahun Pelapor Menanti Keadilan, Kini Tersangka Penipuan Rp830 Juta di Gowa Akhirnya Terancam Ditangkap

Sebarkan artikel ini
IMG20260721144329 scaled
oplus_2

Gowa, Mediasulsel.id – Setelah lima tahun menanti kepastian hukum, korban dugaan penipuan dan penggelapan investasi bisnis masker senilai Rp830 juta akhirnya mendapat secercah harapan. Polresta Gowa memastikan tersangka dalam kasus yang dilaporkan sejak 2021 itu telah ditetapkan sebagai tersangka, dan langkah penangkapan kini tengah disiapkan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kuasa hukum korban, Dr. Andi Ifal Anwar, S.H., M.H., mengatakan pihaknya mendatangi Polresta Gowa untuk mempertanyakan perkembangan perkara yang dinilai terlalu lama berjalan tanpa kepastian.

“Alhamdulillah kami diterima baik oleh Kanit Pidum, dalam hal ini Pak Ipda Muhammad Alfian, dan sudah ada cahaya untuk memberikan kepastian hukum kepada klien kami, di mana terlapor sejak bulan Mei sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andi Ifal Anwar kepada wartawan di halaman Polresta Gowa, Selasa (21/7/2026).

Menurut Andi Ifal, penanganan perkara sempat terkendala pergantian penyidik sehingga prosesnya tertunda lebih dari dua bulan. Namun, ia menegaskan bahwa korban tidak boleh terus dibiarkan menunggu tanpa kepastian.

“Komitmen beliau tadi kami sudah dengarkan bersama, bahwa dalam minggu ini akan dibuatkan surat perintah penangkapan,” tegasnya.

Ia menyebut tersangka telah menunjukkan sikap tidak kooperatif karena dua kali mengabaikan panggilan resmi penyidik.

“Sudah dua kali dilakukan pemanggilan kepada tersangka, namun tersangka tidak mengindahkan atau tidak kooperatif terhadap panggilan dari penyidik. Karena itu, tindakan paksa berupa penangkapan harus segera dilakukan,” katanya.

Kasus ini bermula dari investasi bisnis masker pada masa pandemi COVID-19. Korban, Herlina, menyerahkan modal sebesar Rp830.000.000 kepada tersangka dengan harapan memperoleh keuntungan dari bisnis tersebut. Namun, bisnis yang dijanjikan diduga tidak pernah ada.

“Klien kami melakukan investasi modal kepada terlapor atau tersangka, namun ternyata bisnis ini tidak ada. Bisnis ini fiktif, dan uang yang diberikan dari klien kami digunakan untuk keperluan lain,” ungkap Andi Ifal.

Kuasa hukum korban juga mendesak agar setelah penangkapan dilakukan, tersangka segera ditahan dan berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan agar kasus ini tidak kembali berlarut-larut.

“Tentu kami berharap bahwa tersangka harus segera dilakukan penahanan. Lalu kemudian, dengan proses itu, penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan untuk kemudian diteliti,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Tipidum Polresta Gowa, Iptu Muhammad Andi Alfian, membenarkan bahwa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan.

“Dapat kami sampaikan bahwa posisi perkara sekarang, kami telah menetapkan tersangka terhadap terlapor, dan dalam waktu dekat ini akan kami lakukan pemanggilan secara patut,” kata Alfian.

Namun, Alfian juga mengakui bahwa tersangka telah dua kali dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan berada di luar kota.

“Kami telah melakukan pemanggilan, namun tidak diindahkan oleh tersangka, dengan alasan berada di luar kota. Namun itu bukan menjadi kendala, karena ada mekanisme dan prosedur yang berjalan sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku,” jelasnya.

Terkait kemungkinan penjemputan paksa, Alfian menegaskan bahwa penyidik akan mengambil langkah sesuai prosedur hukum apabila tersangka tetap tidak memenuhi panggilan.

“Apabila tidak memenuhi panggilan penyidik dalam status tersangka, maka pasti akan dilakukan langkah-langkah yang kami sebut dengan upaya paksa,” tegasnya.

Ia juga membuka kemungkinan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila tersangka tidak ditemukan setelah upaya paksa dilakukan.

“Kalau status DPO, ketika kami telah melakukan upaya paksa namun kami tidak dapat menemukan orang tersebut, maka kami terbitkan DPO,” tutup Alfian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *