mediasulsel.id, Makassar, Minggu, 19/07/2026 — Dinas Pertanahan Kota Makassar mendorong penataan aset dan percepatan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum di kawasan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk.
Dinas Pertanahan Dorong Kepastian Status PSU GMTD
Prasarana, sarana, dan utilitas umum atau PSU merupakan fasilitas lingkungan yang disediakan pengembang untuk mendukung kebutuhan warga di kawasan perumahan.
Penyerahan PSU kepada pemerintah daerah memerlukan pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis agar aset dapat dicatat serta dikelola secara sah.
Dinas Pertanahan Kota Makassar berkepentingan memastikan status lahan dan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan fasilitas tersebut tertib serta memiliki kepastian hukum.
Penataan aset juga diperlukan untuk mencegah tumpang tindih penguasaan, sengketa, atau ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab terhadap fasilitas lingkungan.
Koordinasi Lintas Instansi Dibutuhkan
Percepatan proses penyerahan PSU membutuhkan koordinasi antara pengembang, perangkat daerah pengelola aset, perangkat teknis, dan instansi pertanahan.
Dokumen yang perlu dicermati antara lain bukti penguasaan atau kepemilikan, peta lokasi, luasan bidang, rencana tapak, kondisi fisik, serta berita acara penyerahan.
Setelah persyaratan dipenuhi dan aset tercatat, pemerintah daerah memiliki dasar untuk menentukan pengelolaan serta pemanfaatan fasilitas sesuai kewenangannya.
Publikasi sumber tanggal 19 Juli 2026 tidak dapat dimuat secara utuh oleh cache pencarian, sehingga artikel ini tidak lagi mencantumkan angka luasan, nilai aset, jumlah klaster, atau kutipan dari peristiwa lain.










