Mediasulsel.id, Takalar, Rabu, 5 Agustus 2026 — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar Ir. Bustam, S.ST., M.H. menghadiri Rapat Koordinasi Sertipikasi Tanah Wakaf dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan.
- Rapat koordinasi sertipikasi tanah wakaf dan MBR
- Percepatan sertipikasi tanah wakaf dan program MBR
- Kantor Pertanahan Takalar dan Kantor Wilayah BPN Sulsel
- Senin 3 Agustus 2026 di Kantor Wilayah BPN Sulsel
- Sinergi percepatan kepastian hukum tanah wakaf dan hunian MBR
Rapat koordinasi ini dilaksanakan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan pada Senin, 3 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi dan menyamakan langkah dalam percepatan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf serta mendukung program sertipikasi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan MBR
Sertipikasi tanah wakaf menjadi prioritas untuk memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan yang dikelola masyarakat.
Program sertipikasi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah ditujukan agar masyarakat berpenghasilan rendah memiliki kepastian hukum atas tanah huniannya.
Melalui koordinasi yang solid, setiap target yang telah ditetapkan diharapkan terlaksana secara optimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Komitmen Kepastian Hukum Atas Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar berkomitmen mendukung kebijakan Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah.
Komitmen ini mencakup aset keagamaan seperti tanah wakaf maupun hunian masyarakat melalui program MBR.
Instansi ini terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya serta mendukung pencapaian Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Rapat koordinasi ini sejalan dengan program Takalar Kini Lebih Baik dan didukung Kementerian ATR/BPN serta Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan.














