banner BPKAD Kota Makassar 728x90
Makassar

Kantor Pertanahan Makassar Serahkan Sertipikat PTSL di Tiga Kelurahan

1
×

Kantor Pertanahan Makassar Serahkan Sertipikat PTSL di Tiga Kelurahan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2026 11 03 113753 20kb
Kantor Pertanahan Kota Makassar menyerahkan sertipikat tanah melalui Program PTSL kepada masyarakat di Kelurahan Karampuang, Pampang, dan Biring Romang, Kamis (29/10/2026). (Foto: Dok. Istimewa)
banner BPKAD Kota Makassar 728x90

MEDIASULSEL.ID, Makassar, Selasa, 03/11/2026 — Kantor Pertanahan Kota Makassar menyerahkan sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kelurahan Karampuang, Pampang, dan Biring Romang pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperluas pendaftaran bidang tanah serta memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.

Sertipikat PTSL Diserahkan kepada Warga Tiga Kelurahan

Penyerahan sertipikat PTSL berlangsung dengan antusiasme masyarakat penerima di tiga kelurahan tersebut.

Melalui kegiatan ini, warga yang telah menyelesaikan proses pendaftaran memperoleh sertipikat sebagai dokumen resmi yang mencatat hak atas tanah mereka.

Sertipikat menjadi bukti kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam dokumen, sepanjang sesuai dengan data pada buku tanah dan surat ukur.

Program PTSL sendiri dilaksanakan melalui pendataan dan pendaftaran tanah secara sistematis dalam satu wilayah kelurahan atau desa agar bidang-bidang tanah yang memenuhi persyaratan dapat terdaftar.

PTSL Dorong Kepastian Hukum Pertanahan di Makassar

Melalui keterangan kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Makassar menegaskan komitmennya mempercepat layanan pendaftaran tanah dan membantu masyarakat memperoleh dokumen hak atas tanah.

Administrasi pertanahan yang lebih tertib diharapkan dapat membantu memperjelas status bidang tanah dan mengurangi potensi perselisihan mengenai batas maupun kepemilikan di kemudian hari.

Program PTSL juga memberikan kesempatan kepada warga untuk mengikuti tahapan pendaftaran tanah melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Jumlah sertipikat yang diserahkan dalam kegiatan pada 29 Oktober 2026 tidak disebutkan dalam informasi kegiatan yang disampaikan.

Penyerahan di Karampuang, Pampang, dan Biring Romang menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan tanah terdaftar serta mendukung tertib administrasi pertanahan di Kota Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *