MEDIASULSEL.ID, JAKARTA, Kamis (5/11/2026) — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkap perjalanan penyusunan skripsinya saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Di hadapan majelis hakim, Jokowi menjelaskan bahwa dirinya harus mengajukan proposal judul skripsi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya mendapatkan persetujuan dosen pembimbing di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dosen pembimbing yang disebut Jokowi adalah Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro.
“Yang Mulia, dalam hal skripsi saya ingin menyampaikan bahwa skripsi ini kami buat dengan mengajukan proposal judul sampai tiga kali kepada dosen pembimbing skripsi saya, yaitu Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro,” ujar Jokowi dalam persidangan.
Setelah melalui proses pengajuan tersebut, Jokowi mengatakan judul yang disetujui adalah Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta.
Jokowi Mengaku Lulus Ujian Skripsi dengan Nilai A
Jokowi kemudian menjelaskan bahwa ujian skripsinya berlangsung pada 23 Oktober 1985.
Saat itu, ia menyebut terdapat dua dosen penguji, yakni Ir. Sofyan Warsito dan Ir. P. Burhanuddin.
“Saya dinyatakan lulus dengan nilai A,” ungkap Jokowi di hadapan majelis hakim.
Meski memperoleh nilai A, Jokowi mengatakan skripsinya tetap mengalami sedikit perbaikan sebelum memasuki tahap pencetakan.
Menurut Jokowi, bagian sampul dan lembar pengesahan skripsinya dicetak di Percetakan Perdana, sedangkan halaman lainnya dibuat menggunakan mesin ketik manual.
Jokowi Jawab Persoalan Huruf Times New Roman
Dalam persidangan tersebut, Jokowi juga memberikan penjelasan mengenai penggunaan jenis huruf Times New Roman pada sampul skripsinya.
Persoalan penggunaan jenis huruf tersebut sebelumnya menjadi salah satu bagian yang dipertanyakan dalam polemik dokumen akademiknya.
Jokowi menyatakan bahwa penggunaan format huruf tersebut tidak hanya ditemukan pada skripsinya, tetapi juga pada dokumen lain yang dicetak di tempat yang sama.
Penjelasan mengenai proses penyusunan, ujian, hingga pencetakan skripsi itu disampaikan Jokowi ketika menjadi saksi dalam perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Kesaksian Jokowi menjadi bagian dari pembuktian perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang masih diproses di pengadilan.
Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan dan bukti yang diajukan dalam persidangan sebelum mengambil keputusan.














