ATR/BPN Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Nusron Wahid Genjot Reformasi Layanan Pertanahan

oleh -2 Dilihat
oleh
WhatsAppImage2026 05 07at11.14.24

mediasulsel.id – MAKASSAR — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama dengan pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (29/04/2026).

Rakor tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong transformasi layanan pertanahan dan tata ruang yang transparan, modern, serta terintegrasi dengan pemerintah daerah.

banner DPRD Makassar 728x90

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengungkapkan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, sejak awal menjabat telah menetapkan transformasi layanan pertanahan sebagai program prioritas nasional.

“Transformasi ini bukan hanya meningkatkan kualitas layanan pertanahan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi serta memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat,” ujar Andi Tenri Abeng.

Ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN dan KPK telah resmi menjalin kolaborasi pengawalan reformasi layanan pertanahan sejak 22 Oktober 2025 lalu. Kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dalam implementasinya, Sulawesi Selatan ditunjuk sebagai daerah percontohan atau pilot project kolaborasi antara ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah.

“Kita mencari pola terbaik untuk Indonesia dari Sulawesi Selatan. Karena itu kami berharap seluruh program ini bisa berjalan maksimal dan memberikan hasil sesuai harapan,” katanya.

Dalam rakor tersebut, ATR/BPN memaparkan sembilan program prioritas optimalisasi kerja sama dengan pemerintah daerah. Program itu meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, hingga percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Selain itu, program lain mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi kawasan pertanian berkelanjutan dalam RTRW, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

Kesembilan program tersebut diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset pemerintah daerah, dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Sebagai tindak lanjut rakor, dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui transformasi layanan pertanahan dan tata ruang antara ATR/BPN, KPK, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kantor Wilayah BPN Sulsel juga menandatangani nota kesepahaman terkait peningkatan layanan pertanahan.

“Program ini hanya akan berhasil jika seluruh pihak benar-benar serius menjalankan komitmen dan kolaborasi di lapangan, bukan sekadar janji,” tegas Andi Tenri Abeng.

Rakor tersebut turut dihadiri Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, gubernur, bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, serta jajaran pejabat ATR/BPN dan kepala kantor pertanahan se-Sulsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.