MAKASSAR, MEDIASULSEL.ID – Kantor Pertanahan Kota Makassar (ATR/BPN) menyerahkan sejumlah sertipikat tanah wakaf kepada masyarakat dan pengelola lembaga keagamaan dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2026.
Penyerahan sertipikat tanah wakaf tersebut dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan legalisasi aset wakaf di wilayah Kota Makassar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen ATR/BPN Kota Makassar dalam mempercepat pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset keagamaan milik umat.
Melalui sertipikasi tersebut, tanah wakaf diharapkan memiliki status hukum yang jelas sehingga dapat mencegah potensi sengketa maupun penyalahgunaan aset di kemudian hari.
Selain memberikan jaminan kepastian hukum, program sertipikasi tanah wakaf juga menjadi langkah strategis ATR/BPN Makassar dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Legalitas tanah wakaf dinilai penting untuk mendukung keberlangsungan pemanfaatan aset bagi kepentingan ibadah, pendidikan keagamaan, dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.
Momentum Hari Santri Nasional 2026 sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara ATR/BPN Makassar, Pemerintah Kota Makassar, dan masyarakat dalam menjaga aset wakaf.
ATR/BPN Kota Makassar berharap sertipikat yang telah diserahkan dapat memberikan manfaat berkelanjutan, memperkuat perlindungan hukum tanah wakaf, serta menjamin keberlangsungan pemanfaatannya bagi generasi mendatang.















