,

ATR/BPN Perkuat LBS, LP2B, LSD untuk Swasembada Pangan

oleh -0 Dilihat
oleh
ATR BPN Perkuat LBS LP2B LSD untuk Swasembada Pangan

MediaSulsel.id, Jakarta, Selasa, 31/03/2026 — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya mendukung swasembada pangan nasional melalui penguatan kebijakan perlindungan lahan sawah.

Langkah ini difokuskan pada optimalisasi Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

banner DPRD Makassar 728x90

Pemerintah menilai pengendalian alih fungsi lahan menjadi kunci menjaga produksi pangan jangka panjang di tengah tekanan pembangunan.

Pemerintah dorong perlindungan lahan sawah berkelanjutan

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan komitmen tersebut dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta.

“Komitmen kami jelas, perlindungan lahan pertanian harus diperkuat agar tidak terus mengalami alih fungsi yang mengancam ketahanan pangan,” kata Nusron Wahid, Selasa, 31/03/2026.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan target nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menargetkan minimal 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B pada tahun 2029.

Namun, capaian saat ini masih belum optimal di berbagai daerah.

Data RTRW provinsi menunjukkan cakupan LP2B baru sekitar 68,03 persen dari total LBS.

Sementara di tingkat kabupaten dan kota, angkanya lebih rendah yakni sekitar 41,22 persen.

“Angka ini menunjukkan perlunya percepatan revisi RTRW agar target nasional dapat tercapai,” ujar Nusron Wahid, Selasa, 31/03/2026.

Pemerintah mendorong daerah segera menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan memasukkan target LP2B tersebut.

Transisi kebijakan dan percepatan penetapan LSD

Selama proses revisi RTRW berlangsung, pemerintah pusat meminta daerah menerbitkan Surat Keputusan penetapan LP2B.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan perlindungan lahan pertanian.

“SK LP2B menjadi instrumen awal yang penting agar perlindungan lahan tetap berjalan sebelum revisi tata ruang selesai,” kata Nusron Wahid, Selasa, 31/03/2026.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Kebijakan ini menempatkan LSD sebagai instrumen utama dalam menjaga lahan sawah dari konversi.

Saat ini, peta LSD telah ditetapkan di delapan provinsi secara nasional.

Pemerintah menargetkan perluasan ke 12 provinsi tambahan dalam waktu dekat.

Tahap berikutnya akan menjangkau 17 provinsi lainnya secara bertahap.

“Penetapan LSD akan terus kami percepat agar memiliki kekuatan hukum yang jelas dan bisa diterapkan secara konsisten,” kata Nusron Wahid, Selasa, 31/03/2026.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin.

Turut hadir Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan bersama jajaran pejabat tinggi kementerian.

Penguatan kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan.

Jika implementasi di daerah berjalan efektif, perlindungan lahan sawah diharapkan mampu menekan laju alih fungsi yang selama ini menjadi tantangan utama sektor pertanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.