mediasulsel.id – TAKALAR – ATR/BPN Kabupaten Takalar melaksanakan kegiatan klarifikasi layanan pemeliharaan data terkait cek plot di Desa Banggae sebagai upaya memastikan kesesuaian data pertanahan dengan kondisi riil di lapangan.
Kegiatan ini melibatkan pihak pemohon, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Takalar. Kolaborasi lintas instansi tersebut dilakukan untuk menyamakan data sekaligus memastikan proses administrasi pertanahan berjalan sesuai ketentuan.
Melalui proses klarifikasi dan verifikasi lapangan, ATR/BPN Kabupaten Takalar berupaya menjaga akurasi data pertanahan sehingga dapat mendukung pelayanan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu mendukung pengelolaan aset daerah yang lebih efektif melalui data pertanahan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lihat Juga: ATR/BPN Takalar Tinjau Lokasi Sengketa Tanah di Galesong Utara, Kumpulkan Fakta Lapangan
ATR/BPN Kabupaten Takalar terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas sebagai bagian dari upaya mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).















