mediasulsel.id, Takalar — Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar menggelar sosialisasi Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari, Rabu, 23 September 2026.
Kegiatan berlangsung secara luring dan daring dengan melibatkan pengurus Ikatan PPAT Kabupaten Takalar, seluruh PPAT dan PPAT sementara di wilayah kerja Takalar, serta Kepala Seksi BPHTB Bapenda Kabupaten Takalar.
Arfianty Satyaningsih, Penata Pertanahan Ahli Muda pada Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sulawesi Selatan, hadir sebagai narasumber.
Ia memaparkan pelaksanaan layanan peralihan hak yang menghubungkan pekerjaan pemerintah daerah, pejabat pembuat akta tanah, dan kantor pertanahan.
PERINTIS 10 Hari membutuhkan koordinasi tiga pihak
Layanan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN pada 12 Agustus 2026.
Menurut penjelasan Kementerian ATR/BPN, target 10 hari mencakup verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah selama tiga hari, pembuatan akta oleh PPAT selama dua hari, dan pemrosesan di kantor pertanahan selama lima hari.
Pembagian tahapan tersebut membuat kesamaan pemahaman antarlembaga penting bagi pelaksanaan layanan di Takalar.
Pada awal September, kementerian juga mengevaluasi 17 kantor pertanahan perintis untuk menampung pengalaman dan kendala penerapan layanan.
Sosialisasi di Takalar menjadi ruang bagi peserta untuk menyelaraskan koordinasi dan memahami peran masing-masing dalam proses peralihan hak.
Kantor Pertanahan Takalar berharap layanan nantinya berjalan lebih efektif dan transparan, sekaligus memberi kepastian proses kepada masyarakat.
















