Cara Urus Sertifikat Tanah Sendiri, Ini Syarat Lengkapnya

oleh -3 Dilihat
oleh
WhatsAppImage2026 04 07at20.00.02
Warga mengurus sertifikat tanah secara mandiri di Kantor Pertanahan

mediasulsel.id Jakarta – Masyarakat kini bisa mengurus sertifikat tanah secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa perantara. Proses ini dilakukan melalui Kantor Pertanahan (Kantah) dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti subjek hukum.

banner DPRD Makassar 728x90

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan dokumen riwayat tanah, seperti girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau Surat Keterangan Riwayat Tanah dari desa/kelurahan. Dokumen ini menjadi dasar penelitian, bukan lagi bukti kepemilikan hak.

Untuk tanah hasil peralihan hak, pemohon perlu melengkapi dokumen perpajakan, seperti SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Jika dokumen tertulis tidak lengkap, pembuktian bisa dilakukan melalui penguasaan fisik tanah selama minimal 20 tahun berturut-turut dengan itikad baik, serta didukung keterangan saksi.

Proses pendaftaran juga mencakup pengukuran tanah. Pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas lahan telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.

Setelah seluruh tahapan selesai, Kantah akan mencatat dalam buku tanah dan menerbitkan sertifikat sebagai bukti hak yang sah.

Biaya pengurusan dikenakan melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Estimasi biaya dapat dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Masyarakat juga bisa memperoleh informasi melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, termasuk hotline WhatsApp dan aplikasi Sentuh Tanahku.

Dengan melengkapi seluruh persyaratan, proses sertifikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.